FIX SCAM, Aplikasi 68EA Rugikan Masyarakat Medan Hingga Miliaran Rupiah

Aplikasi 68EA yang merugikan warga Medan hingga Miliaran rupiah.
Aplikasi 68EA yang merugikan warga Medan hingga Miliaran rupiah.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Aplikasi investasi 68EA atau dikenal juga dengan nama GS Investment Group kini sudah benar-benar terbukti sebagai penipuan.

Aplikasi yang sudah ada di Indonesia sejak tahun 2024 ini sempat booming di beberapa wilayah di Indonesia, salah satunya Sumatera Utara.

Member di wilayah tersebut sudah ribuan jumlahnya, hal ini pula yang akhirnya membuat wilayah medan menjadi lokasi dengan korban terbanyak di Indonesia.

Baca Juga:PCX160 Roadsync Jadi Primadona di GIIAS 2025, Disusul Honda Stylo 160 dan Vario SeriesPeluang Terakhir Cairkan Bantuan DANA Gratis Rp600.000, Ikuti Caranya

Dilansir dari simalungun.wahananews, penyebaran aplikasi 68EA di Medan menggunakan sistem kelompok atau tim. Dimana satu tim akan berisi beberapa orang sebagai pengeloa permainan.

Anggota tim ini tidak main-main, ada yang mengaku sebagai Profesor yang seolah olah seorang akademisi konsultan yang paham trading. Di mana dia akan memberitahukan moment atau waktu tertentu yang tepat untuk melakukan trading, dengan memberikan sinyal bagi yang sudah mengikuti menjadi member, setelah jumlah kriptonya bertambah, maka akan ada pesan atau massenger mengatakan ” Wins thanks prof”.

Info terakhir menyebutkan, aplikasi tersebut menggelar even dengan modus amal yang menjanjikan bonus hingga 2 kali lipat dari deposit.

Jika deposit $500 maka akan bertambah $500 menjadi $1000, dan jika deposit $1.000 akan bertambah $1.000 menjadi $2000.

Dengan keuntungan ganda itu, membuat banyak membernya yang tergiur untuk memanfaatkan event tersebut. Namun setelah banyak membernya deposit, ternyata aplikasi sudah tidak bisa lagi melakukan penarikan.

Meskipun saldo aset crypto di aplikasi jumlahnya hingga ratusan juta, namun tidak satu dolarpun yang bisa diambil. Dari kejadiannya, dilaporkan semua uang member raib, ditaksir hingga sekira 2 milliar yang dibawa lari oleh Prof yang mengaku bernama Antoni dan Jhon Ivan tersebut.

Kejadian ini sesungguhnya sudah pernah diprediksi sebelumnya, apalagi sudah banyak aplikasi ponzi lain yang bisa dijadikan pelajaran. Terlebih lagi, aplikasi ini sudah pernah dinyatakan sebagai entitas ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga:Aplikasi 68EA Resmi SCAM, Bukti-Bukti Nyata Mulai MunculRakerkonas APINDO ke-34, Menko Airlangga Minta Pengusaha Seluruh Indonesia Fokus Pada Penciptaan Lapangan Kerj

Analis Eksekutif Senior Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Hudiyanto, yang juga menjabat sebagai Ketua Sekretariat Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) menyampaikan hal tersebut.

0 Komentar