Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan DLH Kota Cimahi, Ario Wibisono yang menegaskan bahwa pengetatan ini bukan bentuk larangan, melainkan dorongan bagi daerah untuk serius mengolah sampahnya.
“Sebetulnya bukan larangan. Ini lebih pada mendorong agar kabupaten/kota mengelola sampah organik sendiri,” ujarnya.
Ia menyebutkan, sebagian besar sampah domestik berupa sisa makanan dan bahan organik seharusnya bisa diolah langsung di rumah tangga, tanpa harus dibuang ke TPA.
Baca Juga:Berat Badan Naik Padahal Rajin Olahraga? Ini 4 Alasan Ilmiahnya yang Perlu Kamu Tahu!Laundry Club Hadir di 13 Kota dengan 65 Outlet, Tawarkan Solusi Modern dan Praktis
“Seperti komposting atau biopori, sehingga pembatasan atau pelarangan sampah organik ke TPA Sarimukti lebih memacu daerah yang membuang sampah ke Sarimukti itu bisa mengelola sampahnya secara mandiri,” pungkasnya.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi daerah lain di Bandung Raya agar mulai memikirkan pengelolaan sampah berbasis masyarakat, mengingat kapasitas TPA Sarimukti yang kian terbatas. (Mong)
