Menggangu Operasional Kereta, KCIC Bongkar Bangunan Ilegal di Jalur Whoosh Wilayah Padalarang

Tim gabungan membongkar bangunan tak berizin yang mengganggu prasarana rel KCIC di kawasan Padalarang. Dok KCI
Tim gabungan membongkar bangunan tak berizin yang mengganggu prasarana rel KCIC di kawasan Padalarang. Dok KCIC
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) di sepanjang jalur menuju Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditertibkan. Penertiban ini dilakukan lantaran dinilai mengganggu jalur operasional kereta cepat Whoosh.

“Sebanyak 26 bangunan ilegal yang berdiri tanpa izin di atas lahan milik perusahaan dengan total luas mencapai 5.308 meter persegi. Penertiban ini berlangsung di Kelurahan Gempolsari, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, tepat di bawah jalur operasional Kereta Cepat Whoosh yang menghubungkan Stasiun Padalarang dan Tegalluar Summarecon,” kata General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, Selasa (5/8/2025).

Eva mengatakan, keberadaan bangunan liar tersebut berpotensi menimbulkan gangguan pada keselamatan dan keamanan perjalanan kereta cepat Whoosh, serta bisa berdampak negatif pada kondisi prasarana rel.

Baca Juga:Angkot Pintar Angklung Dibanderol Rp400 Jutaan, Pemkot Bandung Tak Mampu Beli?Waspada Kemarau Basah, Dinkes Kota Bandung Ingatkan Kerentanan Penyakit Ini!

“Langkah penertiban ini bertujuan untuk menjaga standar keselamatan serta keamanan operasional kereta Whoosh. Kami juga akan mengembalikan fungsi lahan tersebut menjadi ruang hijau yang penting untuk lingkungan dan keberlangsungan operasional kami,” jelasnya.

Menurutnya, sebelum melakukan penertiban, KCIC sudah melakukan pendekatan secara persuasif melalui sosialisasi yang dimulai sejak 24 Juni 2025.

Masyarakat diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri bangunan mereka hingga batas akhir 31 Juli 2025. Dari total bangunan tersebut, sebanyak 3 unit dibongkar oleh pemiliknya, sedangkan 23 lainnya dibongkar oleh tim KCIC.

Proses penertiban melibatkan 16 petugas gabungan, termasuk 13 personel keamanan aset KCIC dan aparat dari Babinsa, Binmas, serta perwakilan Kelurahan Gempolsari.

“Penertiban berlangsung dengan aman, tertib, dan menggunakan pendekatan yang humanis serta melibatkan partisipasi masyarakat,” katanya.

“KCIC juga berencana melakukan penertiban serupa di wilayah Wates, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, yang juga merupakan aset perusahaan,” sambungnya.

Eva menambahkan agar warga yang berada di sekitar aset KCIC di Wates segera menertibkan bangunan ilegal secara mandiri. Masyarakat diharapkan tidak mendirikan bangunan ilegal di sekitar jalur kereta Whoosh maupun area yang menjadi ruang bebas jalur kereta demi menjaga keselamatan bersama.

Baca Juga:Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing Mandek, Izin Operasional Tak Kunjung Terbit!Tak Layani Pemesan Bendera One Piece Meski Jadi Primadona Jelang HUT RI, Pedagang: Takut Melanggar Hukum

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban aset serta area operasional KCIC, sekaligus memberikan manfaat positif bagi masyarakat sekitar. Pengembangan lahan menjadi Ruang Terbuka Hijau adalah salah satu wujud nyata dukungan kami terhadap pengelolaan lingkungan yang baik,” tandasnya. (Wit)

0 Komentar