JABAR EKSRPES – Bantuan saldo DANA gratis dari pemerintah berupa subsidi upah sebesar Rp600.000 kembali bisa dicairkan pada awal Agustus 2025 ini.
Bantuan ini merupakan program khusus yang diberikan oleh pemerintah untuk para pekerja yang penghasilan atau gajinya di bawah Rp3,5 juta perbulannya.
Pencairan Bantuan Subsisi Upah (BSU) di awal Agustus ini merupakan perpanjangan dari jadwal sebelumnya, yang seharusnya selesai pada Juni dan Juli.
Baca Juga:Contoh Proposal Kegiatan 17 Agustus 2025, Lengkap dengan Link DownloadnyaInvestasi Mulai Rp50.000, Benarkah Paling Aman Pakai Aplikasi Vestpinet?
Namun masih ada sebagian penerima yang belum bisa melakukan pencairan karena bantuan belum masuk ke rekeningnya.
Perpanjangan masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 ini dijadwalkan hingga 6 Agustus 2025, hal ini disampaikan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Kami tadi pagi sudah rapat dengan Menteri Ketenagakerjaan, Dirut Pos Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami sepakat beri perpanjangan lima hari ke depan untuk Pos Indonesia melakukan upaya terbaik menyalurkan Bantuan Subsidi Upah,” ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Indah Anggoro Putri dikutip dari kantor berita Antara.
Indah menambahkan, perpanjangan masa pencairan tersebut bertujuan untuk memberi kesempatan tambahan bagi pekerja yang belum mencairkan dana bantuan melalui PT Pos Indonesia.
Pencairan BSU awal Agustus ini hanya untuk sisa bantuan yang belum dicairkan pada Juni dan Juli lalu. Pencairan hanya bisa dilakukan melalui kantor pos, terutama untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Sementara penyaluran BSU melalui rekening bank Himbara telah dinyatakan selesai.
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria atau sempat mendapat pemberitahuan sebagai penerima BSU namun belum mencairkan bantuannya, disarankan segera mengecek status penerima dan mengikuti prosedur pencairan berikut ini.
Cara Cek Penerima BSU 2025
Untuk mengecek status penerima BSU secara online, masyarakat dapat melakukan langkah berikut:
Baca Juga:Begini Cara Dapat Saldo DANA Gratis Hingga Rp175 Ribu Paling AMAN, No Tipu-tipuAplikasi NITG SCAM Pekan Depan, Benarkah? Bukti Kuat Mulai Terlihat
– Kunjungi situs resmi: bsu.kemnaker.go.id- Arahkan ke bagian Pengecekan NIK Penerima BSU- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode keamanan (captcha)- Klik tombol Cek Status- Sistem akan menampilkan informasi apakah NIK tersebut terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak
