JABAR EKSPRES – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) terkait pemblokiran rekening pasif selama tiga bulan masih menyisakan pertanyaan di masyarakat.
Meski sempat disentil Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Othniel Frederic, kebijakan baru PPATK itu masih berlaku hingga saat ini.
Pemblokiran rekening pasif yang menurutnya tidak memiliki kejelasan syarat dan kriteria itu, malah semakin membuat gaduh publik.
Baca Juga:KAI Janjikan Perbaikan KA Argo Bromo Anggrek Selesai 3 Hari?'Koma' Sejak Awal Kemerdekaan RI, Jalan Nirmala di Kabupaten Bogor Kini 'Siuman'
Setelah PPATK mengklaim bahwa dana nasabah yang rekeningnya terkena pemblokiran tetap aman, kini sejumlah perbankan pun buka suara.
Salah satunya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi memastikan dana nasabah tetap aman.
“Namun demikian, nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan pihak bank,” ujarnya, dikutip Senin (4/8/2025).
Kemudian PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI. Pihaknya juga memastikan bahwa pemblokiran rekening pasif dipastikan tidak berpengaruh terhadap dana dan rekening nasabah.
Bahkan, Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan menilai kebijakan PPATK itu penting, guna melindungi data nasabah.
Sebab, kata dia, rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, berpotensi digunakan tanpa sepengatahuan pemiliknya. Sehingga langkah pempblokiran itu bisa menjadi antisipasi menghindari hal tersebut.
“Kami memandang langkah pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK sebagai bentuk perlindungan sistemik dan langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah,” tutur Putrama.
Baca Juga:Ledakan Sampah di Cimahi, DLH Soroti Minimnya Kesadaran Warga soal Limbah BerbahayaAlasan Perbaikan Tata Kelola, Pemangkasan Dana Hibah Hanya Kedok KDM?
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerbitkan kebijakan pemblokiran sementara terhadap rekening dorman, atau rekening yang tidak memiliki catatan transaksi dalam jangka waktu tertentu.
Menurutnya, hal itu dilakukan setelah pikahnya menemukan adanya penyalahgunaan rekening, seperti praktik jual beli rekening, aktivitas tindak pidana pencucian uang, penipuan, perdagangan narkotika, hingga penampungan hasil judi online.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tulis PPATK melalui akun media sosial resminya @ppatk_indonesia.
