JABAR EKSPRES – Kabar gembira datang bagi para guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di seluruh Indonesia! Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan pencairan insentif untuk guru non-ASN kembali dilanjutkan pada tahun 2025. Namun, sejumlah perubahan penting perlu dicermati agar tidak ketinggalan kesempatan pencairan.
Pencairan insentif guru non‑ASN tidak berlangsung hari ini namun insentif bagi guru non-ASN dijadwalkan cair pada Agustus hingga September 2025, dengan batas akhir aktivasi rekening penerima paling lambat 30 Januari 2026.
Bila rekening tidak aktif hingga tenggat waktu tersebut, maka dana akan dikembalikan ke kas negara. Oleh karena itu, penting bagi para guru untuk memastikan rekening mereka aktif dan dapat digunakan.
Baca Juga:Disebut Berikan Arahan dalam Kasus PT BDS, Ini Penjelasan Kepala Inspektorat Kabupaten Bandung Dukung Program Strategis Organisasi, Apkasi Perkuat Peran dan dan Fungsi Korwil
Tahun ini, jumlah penerima meningkat drastis dari tahun sebelumnya. Jika pada 2024 hanya sekitar 67.000 guru yang mendapat bantuan, pada tahun 2025 angkanya melonjak hingga 341.248 guru.
Namun, nominal bantuan mengalami penyesuaian:
- Guru formal (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK): Rp2.100.000 per tahun, dibayarkan sekaligus.
- Guru non-formal PAUD (KB dan TPA): Rp2.400.000 per tahun.
Guru formal yang ingin mendapatkan insentif ini wajib memenuhi kriteria berikut:
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memenuhi beban kerja sebagai guru.
- Bukan merupakan ASN.
Catatan penting: Per tahun 2025, guru tidak lagi diwajibkan memiliki masa kerja minimal 17 tahun. Namun, calon penerima tidak boleh menerima bantuan serupa dari Kementerian Sosial maupun BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak sedang bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri.
Untuk proses pengusulan, kini tidak lagi menggunakan aplikasi SIM-ANTUN. Sebagai gantinya, data guru akan langsung disinkronkan dari sistem Dapodik oleh Puslapdik bekerja sama dengan Ditjen GTK dan Direktorat Pendidikan Guru.
Bagi guru non-ASN di lembaga PAUD non-formal seperti Kelompok Bermain (KB) dan Tempat Penitipan Anak (TPA), persyaratannya tidak berubah dari tahun sebelumnya:
- Masa kerja minimal 13 tahun (dibuktikan dengan SK pengangkatan).
- Terdata di Dapodik.
- Pendidikan minimal lulusan SMA/SMK.
- Bukan ASN.
