Berbeda dengan guru formal, proses pengusulan bantuan masih harus melalui Dinas Pendidikan kabupaten/kota menggunakan aplikasi SIM-ANTUN.
Batas waktu pengusulan terakhir adalah 31 Juli 2025, dengan pencairan dana tetap berlangsung di bulan Agustus hingga September. Seperti guru formal, rekening penerima juga harus aktif paling lambat 30 Januari 2026.
Dengan meningkatnya jumlah penerima dan kemudahan proses sinkronisasi data, bantuan insentif ini diharapkan bisa menjadi penyemangat baru bagi para guru non-ASN dalam menjalankan tugas mulianya. Pastikan Anda memenuhi semua syarat dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan agar tidak kehilangan kesempatan pencairan dana ini.
Baca Juga:Disebut Berikan Arahan dalam Kasus PT BDS, Ini Penjelasan Kepala Inspektorat Kabupaten BandungĀ Dukung Program Strategis Organisasi, Apkasi Perkuat Peran dan dan Fungsi Korwil
Jangan lewatkan! Aktifkan rekening Anda tepat waktu dan pantau terus informasi resmi dari Puslapdik dan Dinas Pendidikan setempat.
