JABAR EKSPRES – Satpol PP Kota Bogor menertibkan 11 bangunan liar yang berada di Jalan Durian Raya, Kelurahan Baranangsiang, Kota Bogor, Senin (4/8).
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Rahmat Hidayat, mengatakan, penertiban ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang masuk sejak April 2025 lalu.
Penertiban ini juga dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut tidak berizin dan berada di luar zona yang diperbolehkan untuk berdagang.
Baca Juga:Bendera One Piece Terlihat di Gor Laga Satria, Dispora Bogor Angkat BicaraSemangat Kemerdekaan di Taman Safari Bogor: Nikmati Parade Satwa & Promo Agustus Seru!
“Karena bangunan ini tidak berizin dan dibangun tidak memperhatikan garis badan jalan akhirnya kami tertibkan,” ujarnya.
Rahmat Hidayat mengaku telah melayangkan surat pemanggilan bagi para pedagang dan imbauan untuk membongkar sendiri bangunan mereka.
Setelah tiga kali surat teguran tidak diindahkan, surat pemberitahuan resmi pembongkaran pun dikeluarkan pada akhir Juli 2025.
“Kami sudah panggil pemilik 11 ruko dan mengirim surat imbauan minta mereka bongkar sendiri. Karena tidak diindahkan meski sudah tiga kali ditegur, kami kirim surat pemberitahuan pembongkaran untuk tanggal empat Agustus 2025 hari ini,” katanya.
Tidak ada relokasi yang disediakan bagi para pedagang terdampak, lantaran lokasi yang mereka tempati berada di zona terlarang untuk kegiatan usaha.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor telah menetapkan sejumlah titik zonasi resmi bagi para pedagang.
Ia mengatakan, lokasi-lokasi seperti kawasan PDAM, Malabar, dan Sempur merupakan zona yang diizinkan untuk berdagang.
Baca Juga:Semangat Kemerdekaan di Taman Safari Bogor: Nikmati Parade Satwa & Promo Agustus Seru!Oknum Pegawai Diduga Tipu 5 Nasabah Prioritas Bank Sinarmas, Kerugian Capai Rp8 Miliar
Sementara di luar zona tersebut, termasuk di atas lahan pribadi yang tidak memiliki izin, bangunan tetap akan ditertibkan oleh Satpol PP sesuai ketentuan yang berlaku. (CR1)
