JABAR EKSPRES – Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak disiplin, khususnya yang kerap bolos kerja tanpa alasan yang sah.
Sanksi tersebut mulai dari pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bandung Barat Nomor 3070 Tahun 2025 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi Seluruh Pegawai dan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Berdasarkan Penilaian Kinerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga:Bangun Nasionalisme Jelang HUT ke-80 RI, Bupati Bogor Merah Putihkan Bumi Tegar BerimanLestarikan Kawih Sunda, Polisi di Cimahi Ini Buka Sanggar Seni untuk Generasi Muda
“Ini dalam rangka penegakan disiplin ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta implementasi Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2023 tentang TPP ASN yang telah diubah dengan Perbup Nomor 65 Tahun 2023,” ujar Jeje, Minggu (3/8/2025).
Jika merujuk secara tegas pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 dan 4 PP 94 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa ASN dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja dalam 1 tahun atau 10 hari kerja berturut-turut.
“Ini bukan hanya soal kedisiplinan pribadi, tapi juga menyangkut integritas ASN sebagai pelayan publik. Tidak ada toleransi bagi mereka yang bermain-main dengan tanggung jawab,” tegasnya.
Menurut Jeje, Pemkab Bandung Barat saat ini menerapkan sistem pemantauan berbasis teknologi yang mewajibkan seluruh ASN maupun non-ASN mengisi daftar hadir melalui aplikasi SMART Mobile. Selain itu, laporan aktivitas harian dan kinerja pegawai juga wajib diunggah secara berkala ke dalam sistem SMART Kinerja, yang menjadi syarat utama dalam pencairan TPP bulanan.
TPP tidak diberikan secara merata, tetapi dihitung berdasarkan kinerja dengan dua komponen utama kehadiran dan perilaku kerja dengan bobot 40persen, capaian kinerja dengan bobot 60 persen.
“Seluruh aktivitas pegawai terekam dan tercatat secara real time. Evaluasi akan dilakukan tiap bulan untuk menentukan besar kecilnya TPP yang diterima pegawai,” jelasnya.
Jeje juga mengingatkan akan adanya sanksi keras terhadap ASN yang mencoba memanipulasi data kehadiran. Tindakan tersebut seperti mengunggah foto wajah palsu, karikatur, gambar lain selain wajah asli ke aplikasi presensi, atau memalsukan surat dinas luar dan surat cuti, akan langsung berdampak pada pengurangan atau penundaan pencairan TPP.
