Bupati Bandung Barat : ASN Tak Masuk 28 Hari Siap Dipecat!

Bupati Bandung Barat : ASN Tak Masuk 28 Hari Siap Dipecat!
ASN Bandung Barat saat mengikuti apel yang digelar di setiap hari senin. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

“Siapa pun yang mencoba memanipulasi presensi, akan diberi sanksi tegas. Dan ini berlaku tidak hanya bagi individu, tetapi juga kepada perangkat daerah tempatnya bertugas. Jika terbukti ada pembiaran sistematis, maka pencairan TPP untuk perangkat daerah juga bisa ditunda,” ujarnya.

Ia meminta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melaksanakan pengawasan disiplin kerja secara berjenjang. Menurutnya, tanggung jawab tidak hanya berada di tangan ASN sebagai individu, tetapi juga pada pimpinan unit kerja.

“Jika seorang atasan terbukti lalai atau sengaja tidak menjatuhkan sanksi kepada bawahannya yang melanggar aturan kehadiran dan disiplin, maka atasan tersebut juga akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 24 ayat (3) PP Nomor 94 Tahun 2021,” katanya.

Baca Juga:Bangun Nasionalisme Jelang HUT ke-80 RI, Bupati Bogor Merah Putihkan Bumi Tegar BerimanLestarikan Kawih Sunda, Polisi di Cimahi Ini Buka Sanggar Seni untuk Generasi Muda

“Pengawasan bukan hanya soal teknis, tapi juga moral. Jika pimpinan OPD tak tegas, maka sanksi yang lebih berat menanti mereka,” sambungnya.

Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja aparatur negara di lingkup Pemkab Bandung Barat.

Jeje berharap, kebijakan ini mampu menciptakan budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

“Dengan disiplin yang kuat, integritas yang tinggi, dan sistem kerja yang transparan, kita bisa membangun pemerintahan yang lebih baik, lebih dipercaya, dan lebih melayani,” tandasnya. (Wit)

Reporter: Suwitno

0 Komentar