JABAR EKSPRES – Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dan Gubernur BI, Perry Warjiyo ke Istana Negara di tengah polemik kebijakan pemblokiran rekening nganggur 3 bulan.
Namun demikian, belum dipastikan apa yang dibahas Prabowo dalam pemanggilan keduanya itu. “Oh enggak, banyak yang dibahas. Mungkin bisa tanya ke Pak Mensesneg,” ujar Ivan kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (31/7/2025).
Merespons kabar pemanggilan kedua pejabat keuangan tersebut, sejumlah warganet menyebut kegaduhan ini seperti skenario yang terus berulang.
Baca Juga:Investor RI Bisa dapat Golden Visa Yunani, Ini Syaratnya!Ini Strategi Disnaker Cimahi Tekan Angka Pengangguran di Tengah Keterbatasan Lapangan Kerja!
“Selalu begini, apa ngerasa biar seperti superhero? Tiap bawahan buat kebijakan kok terkesan seperti tidak mengetahui,” ujar warganet di media sosial X, Kamis.
“Siklusnya begini mulu dah, ah elah,” cuit warganet lainnya.
Sebagai informasi, Prabowo menggelar rapat bersama sejumlah bawahannya.
Selain Ivan, ada Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerbitkan kebijakan pemblokiran sementara terhadap rekening dorman, atau rekening yang tidak memiliki catatan transaksi dalam jangka waktu tertentu.
Menurutnya, hal itu dilakukan setelah pikahnya menemukan adanya penyalahgunaan rekening, seperti praktik jual beli rekening, aktivitas tindak pidana pencucian uang, penipuan, perdagangan narkotika, hingga penampungan hasil judi online.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tulis PPATK melalui akun media sosial resminya @ppatk_indonesia, dikutip Kamis (31/7/2025).
Selain itu, PPATK juga mengklaim bahwa pemlokiran rekening nganggur 3 bulan itu tidak akan mengganggu saldo yang terdapat didalamnya.
“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” kata Ivan, Senin (28/7).
Sementara itu, pihaknya menegaskan bahwa penangguhan rekening nganggur 3 bulan itu dapat dibatalkan dengan mengklaim pengajuan pembatalan.
Baca Juga:Angka Pengangguran di Cimahi Menurun, Berkat Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja?Inisiatif Mandiri Pengelolaan Sampah Pasar Atas Cimahi, Turunkan Volume Sampah hingga 60 Persen
“Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank. Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya,” jelas PPATK dalam laman resminya.
