JABAR EKSPRES – Kalau kamu punya rekening bank yang jarang atau bahkan tidak pernah digunakan, sekarang saatnya kamu mulai waspada. PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mulai mengambil langkah tegas dengan memblokir rekening yang dianggap dormant alias tidak aktif. Kebijakan ini bukan main-main, dan kamu harus tahu kenapa ini penting.
Rekening dormant itu adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi keuangan selama periode waktu tertentu. Menurut PPATK, batas waktu tidak aktif yang dianggap mencurigakan adalah 3 hingga 12 bulan.
Jadi, kalau kamu punya rekening yang menganggur selama itu, siap-siap saja rekeningmu bisa dibekukan.
Baca Juga:KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 Resmi Dibuka, Yuk Cek Syarat dan Jadwalnya!Viral Warga Kibarkan Bendera One Piece Menjelang HUT RI ke 80? Ini Arti dan Maknanya
Jenis Rekening yang Bisa Diblokir PPATK
PPATK tidak pandang bulu dalam kebijakannya. Beberapa jenis rekening yang masuk kategori dormant dan bisa diblokir antara lain:
- Rekening tabungan milik perorangan maupun perusahaan
- Rekening giro, baik dalam bentuk pribadi maupun bisnis
- Rekening valas (mata uang asing) dan rupiah
Jadi, bukan hanya rekening pribadi kamu saja yang bisa terancam. Rekening bisnis atau perusahaan pun tetap bisa diblokir jika dianggap tidak aktif.
Kriteria Rekening Diblokir PPATK
Supaya kamu nggak kaget tiba-tiba rekening diblokir, yuk pahami beberapa kriteria rekening yang berpotensi dibekukan:
- Tidak ada aktivitas keuangan sama sekaliMisalnya kamu nggak pernah transfer, tarik tunai, setor tunai, atau transaksi online sama sekali dalam waktu 3 sampai 12 bulan.
- Terdeteksi aktivitas mencurigakan atau ilegalKalau rekening kamu terindikasi terlibat dalam tindakan penipuan, pencucian uang, atau transaksi ilegal lainnya, maka bisa langsung dibekukan meskipun aktif.
PPATK mengambil langkah ini bukan tanpa alasan. Mereka ingin melindungi sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan seperti pencucian uang atau pembiayaan terorisme.
Apakah Dana Kamu Hilang?
Tenang, uang kamu tidak akan hilang. PPATK sudah menegaskan bahwa dana dalam rekening yang diblokir tetap aman. Ini hanya langkah penghentian sementara, bukan penyitaan.
Tapi tetap saja, kamu harus segera menghubungi pihak bank jika rekeningmu dibekukan, supaya bisa melalui proses verifikasi dan aktivasi ulang.
Dasar Hukum Pemblokiran oleh PPATK
Semua langkah ini diambil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
