JABAR EKSPRES – Belakangan ini, masyarakat dikejutkan dengan kabar bahwa sejumlah rekening bank diblokir PPATK lantaran tidak aktif selama minimal tiga bulan.
Kebijakan ini memunculkan pertanyaan di kalangan nasabah, mengapa rekening yang tidak digunakan justru dibekukan?
Menurut keterangan resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari langkah preventif untuk melindungi sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan.
Baca Juga:Samsung A17 Siap Meluncur, Berikut Bocoran Spesifikasi Beserta HarganyaCairkan Dana BSU Rp600 Ribu di Kantor Pos, Cukup Pakai KTP
Banyak rekening yang tidak aktif (dormant) selama berbulan-bulan kerap dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang, penipuan online, hingga tindak kejahatan siber lainnya.
“Untuk menjaga integritas sistem keuangan, PPATK melakukan penghentian sementara terhadap sejumlah rekening dormant sesuai amanat UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tulis PPATK dalam unggahan resmi di Instagram, Jumat (25/7/25).
Apa Itu Rekening Dormant?
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi apa pun selama tiga bulan berturut-turut.
Meskipun statusnya pasif, rekening tersebut tetap dianggap aktif secara administratif.
Namun, justru karena tidak aktif inilah, rekening-rekening tersebut rawan digunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
PPATK menegaskan bahwa tindakan pemblokiran ini tidak berarti uang nasabah hilang.
Dana yang tersimpan tetap aman dan tidak akan dialihkan ke pihak mana pun.
Tujuan pemblokiran adalah untuk memberikan sinyal peringatan kepada pemilik rekening atau ahli waris bahwa akun tersebut masih terdaftar namun perlu dikonfirmasi keaktifannya.
Baca Juga:Video Viral 13 Menit 22 Detik Diduga Izza Fadhila Bikin Geger Medsos, Netizen Cari LinknyaCara Daftar DTKS Online Lewat HP 2025 agar Bisa Dapat Bansos PKH, BPNT, dan PBI JKN
Nasabah Bisa Ajukan Keberatan Jika Rekening Bank Diblokir PPATK
Bagi nasabah yang merasa rekeningnya diblokir secara sepihak, PPATK membuka jalur pengaduan.
Pengguna dapat mengajukan keberatan dengan mengisi formulir resmi melalui tautan berikut: (https://bit.ly/FormHensem).
Setelah formulir dikirimkan, pihak bank bersama PPATK akan melakukan proses peninjauan terhadap rekening tersebut.
Waktu peninjauan paling lama 5 hari kerja, namun bisa diperpanjang hingga maksimal 15 hari jika data pendukung belum lengkap.
Jika hasil investigasi menyatakan tidak ada unsur pelanggaran hukum, maka pemblokiran akan dicabut dan rekening kembali dapat digunakan seperti semula.
