Hati-Hati! Rekening Bank Tidak Aktif 3 Bulan Bisa Diblokir, Ini Solusi dan Pencegahannya

Rekening Bank Tidak Aktif 3 Bulan
Rekening Bank Tidak Aktif 3 Bulan
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru saja mengumumkan kebijakan penghentian sementara transaksi untuk rekening-rekening pasif, atau yang dikenal sebagai rekening dorman.

Rekening dorman merupakan rekening tabungan atau giro milik nasabah yang dinyatakan tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. Batas waktu ini berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing bank, ada yang menetapkan 3 bulan, 6 bulan, bahkan hingga 12 bulan.

Meskipun berstatus tidak aktif, PPATK menemukan bahwa banyak rekening dorman disalahgunakan, seperti untuk jual beli rekening hingga tindak pidana pencucian uang. Lantas, bagaimana pro dan kontra dari kebijakan ini? Apa dampaknya bagi nasabah, dan apa yang perlu dilakukan jika rekening tiba-tiba terblokir?

Baca Juga:Review Game Upin & Ipin Universe Harga Rp650 Ribu Tapi Gagal Penuhi Janji DeveloperAvatar: Fire and Ash Hadirkan Visual Avatar 3 Spektakuler dan Antagonis Baru

Kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif ini cukup menghebohkan masyarakat. Namun, PPATK menegaskan bahwa pemblokiran bersifat sementara dan dana nasabah tetap aman serta tidak akan hilang.

Melalui akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, PPATK menyatakan bahwa langkah penghentian sementara transaksi ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tujuannya adalah untuk melindungi sistem keuangan nasional serta memberikan peringatan kepada pemilik atau ahli waris rekening agar segera melakukan konfirmasi kepada pihak bank terkait.

Sepanjang tahun 2024, PPATK telah menghentikan sementara lebih dari 28.000 rekening dorman yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal, seperti deposit judi online, pencucian uang, perdagangan narkotika, hingga penipuan digital. Artinya, rekening yang tidak aktif dan dikuasai oleh pihak lain dinilai rawan disalahgunakan, sehingga perlu dihentikan sementara aksesnya.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mengawasi implementasi kebijakan ini. OJK menginstruksikan perbankan untuk melakukan enhanced due diligence, yaitu dengan mencocokkan data nasabah dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK.

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital hingga Juni 2025, lebih dari 17.000 rekening telah diblokir atas rekomendasi OJK.

Kebijakan penghentian sementara transaksi rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan oleh PPATK menuai kontroversi di masyarakat. Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang, publik mempertanyakan apakah rekening pasif secara otomatis dapat dianggap mencurigakan.

0 Komentar