Penggabungan atau pengaburan kategori ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa akuntansi. Dana potensial besar-besaran dari potongan gaji ASN/P3K yang tidak memenuhi syarat sebagai zakat profesi, seharusnya secara jelas dilaporkan sebagai infaq/sedekah.
Akan tetapi, dalam laporan BAZNAS Banjar pasca-2019, aliran dana ini seperti menguap atau mungkin dibungkus ke dalam zakat maal yang tiba-tiba membesar.
Praktik ini bukan hanya masalah administratif, melainkan berpotensi menjadi bentuk manipulasi laporan. Dengan mencatat dana dari potongan gaji ASN (yang sebagian besar mungkin infaq) sebagai zakat maal, BAZNAS Banjar dapat menampilkan kinerja pengumpulan zakat inti yang seolah-olah tetap kuat, menutupi fakta anjloknya zakat profesi yang sesungguhnya.
Baca Juga:Poilis Ungkap 1,4 Juta Butir Obat Keras, Jaringan di Batununggal TerbongkarSerukan Tolak RKUHP, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD Jabar
“Ini adalah pencatatan yang menyesatkan dan merusak prinsip transparansi. Kalau laporan pemasukan saja ada dugaan dimanipulatif apalagi laporan pengeluaran, diduga kuat ada manipulatif juga,” jelas dia.
Publik Kota Banjar, terutama para muzaki ASN/P3K yang secara rutin dipotong gajinya, berhak mendapatkan kejelasan. Penurunan drastis penerimaan zakat profesi di BAZNAS Banjar bukan sekadar angka statistik.
Ini adalah tanda tanya besar yang menyangkut amanah, akuntabilitas, dan kemungkinan penyimpangan dalam pengelolaan dana masyarakat yang bersifat sakral.
“Pertanggungjawaban bukan hanya kepada manusia, tetapi kelak di hadapan Yang Maha Kuasa. Masyarakat menunggu jawaban yang terang, bukan manipulasi gelap,” tegas Zaenal Arifin.(Cep)
Reporter: Cecep Herdi
