JABAR EKSPRES – Penerimaan zakat profesi oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Banjar mengalami kemerosotan luar biasa sejak tahun 2020. Hal ini memicu gelombang pertanyaan kritis dan kecurigaan publik atas integritas pengelolaan dana umat ini.
Data keuangan resmi yang terpampang di laman BAZNAS setempat menunjukkan gambaran yang mengkhawatirkan, dari puncak Rp4,68 miliar pada 2019, realisasi zakat profesi anjlok drastis menjadi hanya Rp 118 juta di 2020, dan terus terpuruk di kisaran Rp 180-230 juta hingga 2023.
Penurunan lebih dari 95% ini terjadi dalam tenggat waktu yang mencurigakan, tanpa disertai penjelasan memadai dari lembaga yang mengatasnamakan amanah keagamaan ini.
Baca Juga:Poilis Ungkap 1,4 Juta Butir Obat Keras, Jaringan di Batununggal TerbongkarSerukan Tolak RKUHP, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD Jabar
Yang memperdalam misteri adalah besarnya potensi yang seharusnya ada. Mekanisme pemotongan zakat profesi sebesar 2,5% langsung dari gaji seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kota Banjar melalui Bank BJB seharusnya menghasilkan aliran dana yang signifikan.
Estimasi kasar pemerhati menyebut potensinya bisa mencapai Rp 7-9 miliar per tahun. Namun, realitasnya jauh panggang dari api.
BAZNAS Banjar sendiri, melalui ketuanya H Abdul Kohar, berkilah bahwa tidak semua ASN/P3K memenuhi nishab zakat profesi (setara 85 gram emas), sehingga dana dari mereka yang di bawah nishab dikategorikan sebagai infaq.
Namun, penjelasan ini justru membuka pintu pertanyaan lebih besar, jika mekanisme pemotongan berlaku menyeluruh (semua dipotong 2,5%), lalu ke mana larinya dana potensial yang seharusnya terkumpul, meski sebagian diklasifikasikan sebagai infaq?
Kejanggalan akut terlihat dalam pola pelaporan. Tahun 2019 mencatatkan zakat profesi secara spesifik dan dominan. Tiba-tiba, mulai 2020, laporan keuangan menunjukkan zakat profesi menyusut minimalis, sementara pos zakat maal justru membengkak.
Ketua BAZNAS Abdul Kohar malah menyatakan bahwa zakat profesi dengan zakat maal itu sama saja dan pada dasarnya pendapatan zakat itu namanya zakat maal.
“Pernyataan ini bertolak belakang dengan ketentuan syariat dan peraturan perundangan (UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Fatwa MUI) yang secara tegas membedakan sumber, nishab, haul, dan peruntukan zakat profesi (berkaitan dengan penghasilan) dan zakat maal (berkaitan dengan harta simpanan/berjalan yang mencapai nishab dan haul),” kata Pemerhati Pemerintah Kota Banjar Zaenal Arifin Al Banjari, Rabu (30/7/2025).
