Begini Cara Membuka Rekening yang Diblokir PPATK

Begini Cara Membuka Rekening yang Diblokir PPATK
Begini Cara Membuka Rekening yang Diblokir PPATK
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Jika Anda memiliki rekening bank yang sudah lama tidak dipakai, saatnya waspada. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini mengambil langkah tegas terhadap rekening tidak aktif atau yang disebut rekening dormant. Dalam kebijakan terbarunya, PPATK akan memblokir sementara rekening yang tidak melakukan transaksi selama minimal 3 bulan, sesuai kebijakan masing-masing bank.

Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak melakukan aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu, umumnya antara 3 hingga 12 bulan. Ketentuan jangka waktunya bergantung pada kebijakan masing-masing bank.

Langkah ini bukan tanpa alasan. PPATK menemukan bahwa banyak rekening dormant disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, mulai dari jual beli rekening hingga tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga:Uji Coba Payment ID Dimulai 17 Agustus, BI Siap Lacak Semua Transaksi Warga Pakai NIKViral Bendera One Piece Berkibar Simbol Perlawanan di Negeri yang Katanya Merdeka, Ini Kata Prabowo Subianto

“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tegas PPATK lewat unggahan Instagram resminya (@ppatk_indonesia) pada Minggu, 27 Juli 2025.

Meski rekening diblokir sementara, Anda tidak perlu panik. Dana yang ada di dalam rekening tetap aman dan bisa kembali diakses jika proses reaktivasi telah dilakukan. PPATK juga menyediakan mekanisme yang mudah untuk membuka blokir bagi rekening dormant yang masih aktif digunakan pemiliknya.

Cara Membuka Blokir Rekening Dormant

Untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir, berikut tiga tahapan mudah yang bisa Anda lakukan:

1. Ajukan Formulir Keberatan

Langkah pertama adalah mengisi formulir keberatan penghentian transaksi sementara. Formulir ini bisa diakses melalui tautan: https://bit.ly/FormHensem.

Beberapa data yang perlu disiapkan:

  • Nama lengkap
  • Nomor KTP
  • Nomor HP dan email aktif
  • Nama bank
  • Nomor rekening
  • Jenis rekening
  • Sumber dana
  • Tujuan penggunaan dana
  • Alasan keberatan

2. Tunggu Proses Peninjauan

Setelah formulir dikirim, PPATK bersama pihak bank akan meninjau dan melakukan pendalaman atas data yang Anda kirimkan. Proses ini biasanya berlangsung selama 5 hari kerja, namun bisa diperpanjang hingga maksimal 20 hari kerja jika diperlukan.

0 Komentar