Di sisi lain, Nana menyoroti pentingnya sinergi dengan orang tua, terutama dalam pengawasan anak di luar jam sekolah. Ia menyinggung pula soal larangan jam malam bagi anak, yakni pukul 21.00 hingga pukul 04.00, yang menjadi bagian dari pembiasaan dalam program ‘Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat’ dari Kementerian.
“Kewenangan kita hanya di satuan pendidikan dan jam sekolah. Ketika itu di luar jam sekolah, maka silakan ini harus dikolaborasikan dengan orang tua,” bebernya.
Jika masih ditemukan siswa yang membawa HP secara sembunyi-sembunyi, Nana menegaskan penanganan akan dilakukan melalui pendekatan komunikatif, bukan represif. Sekolah akan didorong untuk berdialog dengan orang tua demi menyelesaikan masalah secara bijak.
Baca Juga:Tinjau Situgede, Dedie Rachim Apresiasi Seorang Pemuda atas Aksinya dalam Menjaga LingkunganPemkot Bogor Berikan Izin Resmi untuk Tampil di Ruang Publik, Ini Respon Musisi Jalanan!
“Hal ini harus diupayakan bersama-sama. Bicara pendidikan ini bukan hanya tanggung jawab sekolah dan guru. Pendidikan adalah tanggung jawab dari semua stakeholder, termasuk orang tua,” tutup Nana. (Mong)
Reporter: Firman Satria
