Kejaksaan Agung Harus Tentukan Kerugian Negara Kasus Cap Lebur Emas PT Antam Secara Pasti

Penetapan nilai kerugian yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada kasus korupsi cap lebur emas PT Aneka Tamban
Penetapan nilai kerugian yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada kasus korupsi cap lebur emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk mendapat sorotan
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Penetapan nilai kerugian yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada kasus korupsi cap lebur emas PT Aneka Tambang ( Antam ) Tbk mendapat sorotan dari Praktisi hukum Gatot Hadi Purwanto, SH.,MH.,CLA.

Menurutnya, Kejaksaan Agung seharusnya berhati-hati dalam menetapkan nilai kerugian negara. Terlebih masalah ini sudah ada pada undang-undang Nomer 20 tahun 2001 pada pasal 2 dan 3.

Kejaksaan agaung awalnya menetapakan kerugian negara untuk 109 ton emas mencapai Rp 5,9 kuadriliun. Tetapi pada sidang pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Mei lalu nilai kerugian hanya Rp 3,3 triliun.

Baca Juga:Pengguna inDrive Warga Bandung Banyak yang Dapatkan Hadiah!Kuasa Hukum Bantah Buku Catatan Pribadi Peserta Didik Memiliki ISBN Palsu!

‘’Jadi potensi kerugian tidak bisa dijadikan patokan secara hukum,’’ ujar Gatot dalam keterangannya, Rabu, (29/07/2025).

Dia menilai, dalam pratek hukum, nilai kerugian tidak bisa hanya bersifat potensi atau spekulatif dengan perkiraan tanpa ada perhitungan.

Dalam Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 25/PUU-XIV/2016, menyatakan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss).

‘’Ini artinya nilai kerugian tersebut telah benar-benar terjadi dan terukur, bukan sekadar prediksi hilangnya potensi pendapatan negara,” kata Gatot.

Sementara itu, pada kasus cap lebur emas PT Antam, awalnya nilai kerugian mencapai Rp 5,9 kuadriulis hanya Rp 3,3 triliun.

Nilai kerugian ini terjadi sebagai akumulasi dari praktik penyimpangan dalam penjualan logam mulia yang tidak melalui prosedur resmi.

‘’Akan tetapi, berdasarkan fakta pada dakwaan, timbul pertanyaan apakan nilai kerugian tersebut sudah aktual,’’ cetusnya.

Baca Juga:Menteri PKP dan Gubernur Jabar  Luncurkan Pembiayaan Home dari PNM MekarEks Anggota Polri dari Satuan Brimob Polda Jabar yang Tipu Pakai QRIS Palsu Masih Gentayangan, Kinerja Polisi Dipertanyakan!

Gatot menilai, jika perhitungan hanya berdasarkan selisih harga pasar dan estimasi potensi pajak maka nilai tersebut tidak termasuk kerugian negara jika tidak ada bukti konkret.

Sedangkan perbedaan antara potensi kerugian (potential loss) dan kerugian aktual (actual loss) hanya nilai kerugian secara pasti.

‘’Jadi jika tidak disertai bukti konkret bahwa uang tersebut benar-benar telah hilang dari kas negara atau kas BUMN,’’ tandas Gatot. (edt).

0 Komentar