Sudah Cek? Pengumuman Penerima KIP Kuliah 2025 Dirilis, Ini Cara Akses dan Besaran Bantuan

Sudah Cek? Pengumuman Penerima KIP Kuliah 2025 Dirilis, Ini Cara Akses dan Besaran Bantuan
Sudah Cek? Pengumuman Penerima KIP Kuliah 2025 Dirilis, Ini Cara Akses dan Besaran Bantuan
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Bagi para peserta program KIP Kuliah 2025, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi mengumumkan daftar penerima bantuan pendidikan tinggi tersebut, khususnya untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

Pengumuman ini dapat diakses secara daring melalui situs resmi KIP Kuliah, yakni https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id.

Cara Cek Status Penerimaan KIP Kuliah 2025

Bagi kamu yang telah mendaftar program Kartu Indonesia Pintar Kuliah dan menanti hasil seleksi, berikut langkah-langkah untuk mengetahui apakah kamu lolos sebagai penerima:

1. Buka laman resmi (https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id)

2. Login menggunakan akun yang sebelumnya digunakan saat mendaftar

3. Cek dashboard atau menu notifikasi

4. Status penerimaan akan muncul secara otomatis

5. Simpan atau cetak bukti pengumuman sebagai arsip

Baca Juga:Kolaborasi Strategis Axioo dan SMK Melalui Axioo Sentra Digital Sebagai Tempat Belajar, Bekerja dan BerkembangIndonesia Peringkat 5 Dunia Penderita Diabetes, Minuman ini Jadi Tersangka Utama

Apa Saja Manfaat Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2025?

Program KIP Kuliah 2025 adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam membuka akses pendidikan tinggi yang inklusif bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.

Jika dinyatakan lolos, mahasiswa akan mendapatkan dua bentuk bantuan utama:

1. Biaya Pendidikan (disalurkan langsung ke perguruan tinggi)

Besaran biaya kuliah yang ditanggung ditentukan berdasarkan akreditasi program studi, dengan rincian sebagai berikut:

  • Akreditasi Unggul/A/Internasional: Maksimal Rp8.000.000/semester. (Khusus prodi kedokteran: maksimal Rp12.000.000/semester)
  • Akreditasi Baik Sekali/B: Maksimal Rp4.000.000/semester
  • Akreditasi Baik/C: Maksimal Rp2.400.000/semester

Catatan penting, oerguruan tinggi tidak diperbolehkan memungut biaya tambahan pendidikan, kecuali untuk kebutuhan non-akademik seperti jas almamater, kegiatan mandiri, atau wisuda.

2. Bantuan Biaya Hidup (ditransfer langsung ke mahasiswa)

Bantuan ini diberikan setiap bulan, besarannya disesuaikan dengan lokasi kampus berdasarkan 5 klaster wilayah, mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS):

  • Klaster 1: Rp800.000/bulan
  • Klaster 2: Rp950.000/bulan
  • Klaster 3: Rp1.100.000/bulan
  • Klaster 4: Rp1.250.000/bulan
  • Klaster 5: Rp1.400.000/bulan

Dana biaya hidup ini adalah hak penuh mahasiswa dan tidak boleh dipotong atau digunakan oleh kampus untuk keperluan lain.

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Dinyatakan Lolos?

Peserta yang berhasil lolos sebagai penerima KIP Kuliah 2025 wajib segera melakukan tahapan selanjutnya sesuai arahan dari kampus tujuan. Biasanya mencakup:

0 Komentar