JABAR EKSPRES – Proyek normalisasi drainase tak bertuan di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya, tepatnya di wilayah Kampung Rancabatok, RW09 dan RW22, Desa Rancaekek Wetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung masih belum jelas penyelesaiannya.
Pasalnya, pihak Kabupaten Bandung melemparkan tugas penyelesaian proyek normalisasi drainase tersebut ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Hal itu disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna yang menyatakan bahwa proyek mangkrak, merupakan tanggungjawab Pemprov Jabar, sebab sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat.
Baca Juga:Gara-gara Dimarahi Guru, Siswa SD di Pameungpeuk Kabupaten Bandung Nekat Lakukan Aksi Percobaan Bunuh DiriIsu Beras Oplosan Tak Pengaruhi Pedagang di Pasar Kosambi, Sebut Pembeli Hanya Lebih Waspada
Akan tetapi, Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, Agung Wahyudi, menepis tudingan Bupati Bandung itu.
Menurut Pakar Kebijakan Publik Universitas Padjajaran (Unpad), Asep Sumaryana, pemerintah jangan sampai saling lempar tanggungjawab.
“Ini harus diluruskan, jika dibiarkan malah yang rugi akhirnya masyarakat. Mereka resah, mengeluhkan dan mulai meninggalkan (ruko) karena adanya aktivitas itu (proyek mangkrak),” katanya kepada Jabar Ekspres, Jumat (25/7).
Asep menjelaskan, dalam kegiatan pembangunan infrastruktur atau rehabilitasi hingga normalisasi, yang dilakukan pemerintah sudah seharusnya ada keterbukaan informasi publik.
Dia menambahkan, secara perencanaan juga harus sesuai apakah dilakukan oleh pihak Kabupaten Bandung atau Provinsi Jabar.
“Kemudian secara kewenangan harus dilihat juga apakah kewenangan kabupaten atau provinsi, supaya tidak terjadi over desk tidak saling mengklaim. Tapi sekarang bukan saling mengklaim malah saling tuding-menuding,” jelasnya.
Asep menilai, pada dasarnya dalam pengerjaan suatu proyek pemerintah itu tidak bisa sembarangan dilakukan, apalagi jika sampai saling tuding-menuding.
Baca Juga:Kontroversi Seleksi BAZNAS Kota Banjar, Dugaan Nepotisme dan Politisasi Lembaga Zakat MenguatMenko Klaim Kesepakatan Dagang dengan AS Tingkatkan Kepercayaan Terhadap Prospek Ekonomi Indonesia
Melalui penelusuran, terkait anggaran untuk proyek normalisasi drainase di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya, Desa Rancaekek Wetan tak ada keterangan detil.
Di lokasi proyek sepanjang 400 meter itu, tidak terlihat adanya papan informasi terkait berapa anggaran yang dialokasikan, berapa lama pengerjaan dan kapan target penyelesaian.
Merujuk pada data di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), tak tercantum adanya pengerjaan maupun pengeluaran anggaran, untuk proyek normalisasi drainase oleh DPUTR Kabupaten Bandung di Desa Rancaekek Wetan tersebut.
Adapun yang tercantum di data LPSE, untuk proyek serupa, DPUTR Kabupaten Bandung tercatat merealisasikan normalisasi drainase di Kelurahan Rancaekek Kencana.
