Proyek Normalisasi Drainase di Rancaekek Masih Mangkrak dan Tak Ada Kejelasan, Diduga Proyek Ilegal?

Proyek Normalisasi Drainase di Rancaekek Masih Mangkrak dan Tak Ada Kejelasan, Diduga Proyek Ilegal?
Seorang anak sedang menyebrangi jembatan darutat dari kayu hasil swadaya warga yang kondisinya kian rapuh, sebab mangkraknya proyek normalisasi drainase DPUTR Kabupaten Bandung di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya, Desa Rancaekekwetan, Kecamatan Rancaekek. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Dana yang dikeluarkan DPUTR Kabupaten Bandung, untuk proyek normalisasi drainase di Kelurahan Rancaekek Kencana, menurut data LPSE yakni melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2024, dengan besaran Rp449,9 juta.

“Maka ini harus diluruskan, biasanya anggaran itu dibicarakan peruntukannya di level dewan. Legislatif dan eksekutif merempungkan alokasi anggaran untuk kemana-mananya,” ujar Asep.

Menurutnya, jika proyek sempat dilakukan kemudian terhenti alias mangkrak, sedangkan papan informasi tidak ada, di LPSE tidak ada dan pemerintah malah saling tuding-menuding. Tak menutup kemungkinan aktivitas tersebut diduga ilegal.

Baca Juga:Gara-gara Dimarahi Guru, Siswa SD di Pameungpeuk Kabupaten Bandung Nekat Lakukan Aksi Percobaan Bunuh DiriIsu Beras Oplosan Tak Pengaruhi Pedagang di Pasar Kosambi, Sebut Pembeli Hanya Lebih Waspada

Asep menyampaikan, pentingnya perencanaan serta keterbukaan informasi yang jelas dan rinci, bertujuan supaya tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan.

“Ternyata ini berdampak, misal anggaran Rp100 miliar tapi ternyata kebutuhan ini Rp200 miliar, otomatis setelah digunakan Rp100 miliar berhenti dulu proyeknya. Di sini yang dirugikan masyarakat,” paparnya.

Asep mengungkapkan, perihal anggaran keuangan daerah perlu jelas, sehingga sudah seharusnya pemerintah melakukan perencanaan yang bagus.

“Persoalan anggaran ini sensitif, jika awalnya ada (pengerjaan proyek) kemudian tiba-tiba tidak ada, apakah ini karena ditiadakan (anggaran proyek) atau dulunya memang karena ada uang dalam masa kampanye jadi digelindingkan (dananya)?” ungkapnya.

Untuk itu, Asep menyarankan agar Inspektorat turut hadir dalam persoalan proyek mangkrak tersebut, untuk menelusuri akar masalah dan melakukan pengauditan.

“Jangan sampai malah saling tuding-menuding, kabupaten bilang itu tugas provinsi tapi provinsi bilang itu bukan tugasnya, gak boleh begitu,” ungkapnya.

“Berarti harus turun para pihak yang harus mengaudit itu. Inspektorat juga harus terlibat, menelusuri persoalan dan anggaran dananya,” pungkas Asep. (Bas)

Reporter: Yanuar Baswata

0 Komentar