Serangan tersebut juga menghancurkan infrastruktur vital, termasuk sistem kesehatan dan pasokan pangan, menyebabkan bencana kemanusiaan besar-besaran di wilayah itu.
Sebagai bentuk tanggapan hukum internasional, pada November lalu Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Mereka dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel saat ini juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait tindakan militernya di wilayah Gaza.
SUMBER: ANTARA
