DPR dan Pemerintah Sepakati Kenaikan Target Pajak dalam RAPBN 2026

DPR dan Pemerintah Sepakati Kenaikan Target Pajak dalam RAPBN 2026
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Jazilul Fawaid menyampaikan laporan hasil pembahasan pada Rapat Paripurna DPR Ke-25 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (Foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah menyetujui peningkatan target penerimaan pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), target penerimaan perpajakan dipatok berada di kisaran 10,08% hingga 10,54% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

“Kesepakatannya 10,08-10,54 persen dari PDB,” kata Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Jazilu Fawaid dikutip dari ANTARA, Jumat (25/7/2025).

Baca Juga:Dorong Perbaikan dalam Pelayanan, Bupati Bogor Ajak APDESI Bersinergi Bangun DesaNgeyel Parkir di Badan Jalan, Siap-siap Digembok Dishub KBB!

Dengan penyesuaian tersebut, total target penerimaan negara juga ikut naik, yaitu menjadi 11,71 persen hingga 12,31 persen dari PDB.

Sementara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan pada rentang 1,63-1,76 persen PDB.

Jazilul menjelaskan bahwa strategi di sektor perpajakan dan PNBP diarahkan untuk menghadapi tantangan ekonomi dan menjaga keberlanjutan fiskal.

Perluasan basis pajak, baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi untuk mendukung fiscal yang kuat, peningkatan ekonomi dan perlindungan masyarakat. Pemanfaatan teknologi informasi dalam pengawasan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan efisiensi sistem administrasi perpajakan.

Kemudian, perkuat sinergi dan program kolaborasi, serta penegakan hukum untuk mendukung perbaikan dalam pelaksanaan kebijakan perpajakan.

Penguatan keberlanjutan reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional untuk mendorong peningkatan penerimaan dan rasio perpajakan.

Lalu, pengelolaan pemberian insentif perpajakan makin terarah dan terukur untuk mengakselerasi investasi serta hilirisasi yang menciptakan nilai tambah tinggi.

Baca Juga:Pemkot Susun Rencana Kontinjensi Banjir Bandang, Ancaman Semakin Nyata di Bantaran Sungai CimahiBukit Baros Ciamis, Camping Seru di atas Awan

Menurut Jazilul, untuk kebijakan umum yaitu dengan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) yang lebih optimal melalui penyempurnaan kebijakan, perbaikan pengelolaan sumber daya alam (SDA), dan peningkatan nilai tambah dalam negeri dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Peningkatan inovasi evaluasi kebijakan untuk perbaikan tata Kelola lebih baik, pelaksanaan pengawasan PNBP untuk meningkatkan kepatuhan dan tata kelola PNBP serta optimalisasi PNBP.

Penguatan pengawasan dan sinergi antarinstansi, termasuk integrasi teknologi informasi untuk mempercepat proses dan meningkatkan kepatuhan.

Dengan kebijakan tersebut, DPR dan pemerintah berharap bisa memperkuat fondasi fiskal negara serta meningkatkan kualitas pembangunan ekonomi nasional secara berkelanjutan

0 Komentar