Pemkot Susun Rencana Kontinjensi Banjir Bandang, Ancaman Semakin Nyata di Bantaran Sungai Cimahi

Pemkot Susun Rencana Kontinjensi Banjir Bandang, Ancaman Semakin Nyata di Bantaran Sungai Cimahi
FGD Kebencanaan Kota Cimahi Bersama Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira. (mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ancaman bencana banjir bandang di Kota Cimahi menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Cimahi. Untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cimahi mulai menyusun dokumen rencana kontinjensi (renkon) khusus banjir bandang.

Langkah awal penyusunan dokumen tersebut ditandai dengan Focused Group Discussion (FGD) yang digelar di Aula Gedung B Kompleks Pemkot Cimahi, Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Kamis (24/7/2025).

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait, mulai dari dinas teknis di lingkungan Pemkot Cimahi, pemangku kebijakan, hingga perwakilan relawan kebencanaan.

Baca Juga:Bukit Baros Ciamis, Camping Seru di atas AwanDLH Kabupaten Bogor Gerak Cepat Bersihkan Sampah di Situ CikaretĀ 

Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, yang hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa Kota Cimahi memiliki potensi bencana banjir bandang yang cukup tinggi, terutama di wilayah bantaran Sungai Cimahi.

“Kota Cimahi mempunyai salah satu ancaman bencana banjir bandang di sepanjang bantaran Sungai Cimahi. Apabila terjadi bencana tersebut maka dapat menyebabkan kerugian dan mengganggu aktivitas masyarakat di sekitarnya. Oleh karenanya, diperlukan kesiapsiagaan dari semua stakeholder serta komponen lainnya untuk merespons keadaan darurat bencana,” ujarnya.

Menurut Adhitia, penyusunan rencana kontinjensi ini merupakan bagian dari upaya penanggulangan bencana yang lebih terarah dan terpadu, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

“Rencana siaga dalam penanggulangan bencana banjir bandang sangat penting, maka diperlukan adanya rencana kontinjensi yang terintegrasi. Berisi upaya-upaya yang dilakukan Pemkot Cimahi beserta semua stakeholder dan masyarakat dalam menghadapi potensi kejadian darurat bencana tersebut,” imbuhnya.

Adhitia menegaskan, kegiatan FGD tersebut merupakan bentuk implementasi dari amanat undang-undang, bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana.

Ia juga mengingatkan bahwa urusan kebencanaan menuntut respons cepat dari seluruh elemen.

“Hal ini sebagai parameter akan keberhasilan dalam penyelenggaraan urusan bencana. Tentunya tidak terlepas dari peran serta semua stakeholder dan masyarakat, dan saya yakin hal tersebut dapat dilakukan di Kota Cimahi,” pungkasnya. (Mong)

Reporter: Firman Satria

0 Komentar