Dalam penertiban tersebut, Dishub KBB mengerahkan tim patroli yang menyisir titik-titik rawan pelanggaran. Setiap kendaraan yang kedapatan parkir di tempat terlarang langsung diangkut menggunakan kendaraan derek atau digembok di tempat, sebelum diberikan teguran kepada pemiliknya.
“Untuk saat ini hanya diberikan teguran. Kendaraan langsung dipindahkan atau digembok sebagai bentuk tindakan awal,” ujar Fauzan.
Ia menambahkan, saat ini sanksi yang diberikan masih bersifat persuasif. Namun ke depan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menerapkan denda dan tilang bagi pelanggar yang membandel.
Baca Juga:Pemkot Susun Rencana Kontinjensi Banjir Bandang, Ancaman Semakin Nyata di Bantaran Sungai CimahiBukit Baros Ciamis, Camping Seru di atas Awan
“Untuk sementara memang belum ada denda. Tapi kemungkinan ke depan akan diterapkan sanksi tegas berupa denda dan tilang,” jelasnya.
Ia menambahkan, penertiban ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tapi juga bagian dari upaya jangka panjang untuk menata kawasan perkotaan di KBB. Dishub menargetkan agar fasilitas umum bisa berfungsi optimal dan pengguna jalan bisa merasa aman serta nyaman.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengendara kendaraan bermotor, untuk lebih tertib dan disiplin dalam berlalu lintas, terutama dalam hal mematuhi aturan parkir.
“Ini demi kelancaran dan ketertiban lalu lintas di kawasan perkotaan Bandung Barat. Kalau semua tertib, semua akan merasa nyaman,” tandasnya. (Wit)
Reporter: Suwitno
