JABAREKSPRES – Ketua Komisi X DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Sisdiknas, Hetifah Sjaifudian, menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan guru melalui revisi UU Sisdiknas. Revisi ini merespons maraknya kasus kekerasan terhadap guru, baik fisik maupun psikologis, serta kurangnya dukungan hukum bagi pendidik yang tersandung masalah hukum.
Hetifah menegaskan revisi UU akan memuat sanksi administratif tegas bagi sekolah atau pemerintah daerah yang abai melindungi guru. “Sekolah dan pemda wajib memberikan pendampingan hukum kepada guru yang bermasalah. Jika lalai, mereka bisa menghadapi penundaan atau pemotongan tunjangan,” ujarnya dengan tegas, Selasa, 22 Juli 2025.
Revisi UU juga akan mengatur mekanisme mediasi wajib sebelum proses hukum dilanjutkan, sekaligus melarang pemberitaan sensasional yang merusak reputasi guru. “Guru tidak boleh dipidana hanya karena menegakkan disiplin. Mediasi harus didahulukan, dan media wajib menghindari framing yang merugikan pendidik,” tegas Hetifah.
Baca Juga:Studi Tour di Bandung: Bebas atau Beban Terselubung? Banyak Calon Siswa Cabut Berkas dari MAN 1 Bandung, Pihak Sekolah Kecewa!
Legislator Golkar dari Kalimantan Timur ini menjelaskan bahwa definisi kekerasan dalam revisi UU akan diperluas, mencakup tidak hanya kekerasan fisik, tetapi juga verbal, tekanan psikologis, dan penyalahgunaan UU Perlindungan Anak untuk menjerat guru. “Bullying, ancaman, atau upaya mempermalukan guru di media sosial akan dikategorikan sebagai kekerasan yang dapat diproses hukum,” katanya.
Untuk menjamin implementasi, revisi UU akan mewajibkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru di setiap kabupaten/kota. “Satgas ini akan menjadi garda terdepan dalam pendampingan hukum, mediasi, dan advokasi bagi guru yang menghadapi masalah,” ungkap Hetifah.
Dengan revisi ini, Hetifah berharap martabat guru sebagai pendidik dapat terlindungi, memungkinkan mereka fokus mencerdaskan anak bangsa tanpa ancaman ketidakadilan. (bbs)
