Apa Itu Mens Rea Actus Reus? Pahami Maknanya dan Kaitannya dengan Kasus Tom Lembong

Apa Itu Mens Rea Actus Reus? Pahami Maknanya dan Kaitannya dengan Kasus Tom Lembong
Apa Itu Mens Rea Actus Reus? Pahami Maknanya dan Kaitannya dengan Kasus Tom Lembong
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kamu mungkin bertanya-tanya, kenapa istilah asing seperti Mens Rea dan Actus Reus tiba-tiba ramai dibicarakan?

Ya, semua ini bermula dari vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang bikin geger banyak pihak.

Banyak yang mempertanyakan keputusan pengadilan dan mencoba memahami dasar hukumnya, termasuk dua istilah hukum penting ini.

Baca Juga:Keunggulan Infinix Hot 60 Pro, Cek Spek Gahar dan Fitur Canggihnya di Sini!Cara Cek PIP 2025 Pakai NIK KTP dan NISN, Ini Linknya!

Kalau kamu belum pernah dengar sebelumnya, tenang aja. Yuk, kita bahas satu per satu supaya kamu nggak ketinggalan info penting ini!

Memahami Arti Mens Rea dan Actus Reus

Dalam hukum pidana, dua unsur utama yang selalu jadi dasar untuk menentukan apakah seseorang bersalah atau tidak adalah Mens Rea dan Actus Reus.

Apa Itu Mens Rea?

Istilah Mens Rea berasal dari bahasa Latin yang artinya “pikiran bersalah”. Dalam konteks hukum, ini merujuk pada niat, pengetahuan, atau kesengajaan seseorang ketika melakukan tindakan yang dianggap pidana.

Jadi, ini bukan soal apa yang dilakukan, tapi lebih kepada apa yang ada di pikiran saat melakukan itu.

Contohnya begini: kamu melempar batu ke arah seseorang karena memang ingin melukai, itu artinya kamu memiliki Mens Rea.

Apa Itu Actus Reus?

Nah, kalau Actus Reus adalah kebalikannya. Istilah ini juga dari bahasa Latin yang berarti “perbuatan bersalah”. Jadi, ini adalah tindakan fisik atau perbuatan nyata yang melanggar hukum.

Kembali ke contoh tadi, saat kamu melempar batu dan benar-benar mengenai seseorang, itu disebut Actus Reus karena ada tindakan nyata.

Baca Juga:Terima Kiriman Saldo DANA Gratis Rp428.000 di Link DANA Kaget IniSimulasi Angsuran KUR BRI 2025 Rp10–50 Juta, Cicilan Mulai Rp200 Ribuan!

Sekarang kamu sudah tahu bahwa dalam hukum pidana, dua unsur utama yang harus dipenuhi adalah Mens Rea (niat bersalah) dan Actus Reus (perbuatan bersalah). Keduanya harus saling melengkapi supaya seseorang bisa dinyatakan bersalah secara pidana.

Kasus Tom Lembong menjadi pengingat buat kita semua bahwa proses hukum bukan hanya soal hasil akhirnya, tapi juga soal keadilan dan cara mencapainya. Dan untuk bisa bersikap adil dan objektif, kamu harus paham dulu dasar-dasar hukumnya.

0 Komentar