JABAR EKSPRES – Seorang pria penjual kebab di Kabupaten Bogor diringkus polisi setelah diketahui tega melakukan tindakan asusila terhadap anak-anak di bawah umur di Perumahan BCE, Sukahati, CIbinong, Kabupaten Bogor.
Kasi Humas Polres Bogor, AKP Yulista Mega Stefani menuturkan, peristiwa tak terpuji ini dilakukan pria penjual kebab berinisial AA (22) itu pada Rabu (16/7).
Setelah menerima laporan dari masyarakat, pihak kepolisian akhirnya mengamankan seorang terduga pelaku yang berprofesi sebagai penjual kebab.
Baca Juga:Koordinator Aksi Demo Bus Pariwisata Bakal Tempuh Jalur Politik : Dedi Mulyadi Tak Punya Nyali!Respons Demo Bus Pariwisata, Legislator Jabar Ingatkan Dedi Mulyadi Agar Tak Jadi Raja Midas!
“AA diamankan di rumahnya yang berada di Perum BCE Kelurahan Sukahati Kecamatan CIbinong Kabupaten Bogor, diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada beberapa anak,” ujarnya, Selasa (22/7).
Kata dia, modus operandi yang dilakukan pria penjual makanan khas Turki itu, yakni dengan cara mengancam para korban.
Dia mengancam korban untuk tidak ditemani jika tidak nurut perintahnya.
“Tidak ada iming-iming namun ada ancaman apabila tidak mau mengikuti yang diperintahkan oleh pelaku maka korban tidak akan diajak main oleh pelaku,” tuturnya.
Ia menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan tersebut kepada korban karena pelaku sering menonton video tidak senonoh. Video yang ditontonnya itu kemudian menimbulkan hawa nafsu sehingga dipraktikkan kepada para korban.
“Pelaku AA sering menonton video tak senonoh sesama jenis, kemudian pelaku mencontohkanya kepada para korban,” katanya.
Para korban yang dilaporkan sementara ada sebanyak tiga korban di bawah umur dengan usia 10, 11 dan 12 tahun. Ketiga korban itu berjenis kelamin Laki-laki.
“Statusnya untuk saat ini sudah menjadi tersangka. Pasal yang dijerat Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau 292 KUHPidana,” pungkasnya.
Reporter: Sandika Fadillah
