Kebijakan Rombel 50 Siswa, Pemprov Jabar akan Siapkan Solusi untuk Sekolah Swasta 

Kebijakan Rombel 50 Siswa, Pemprov Jabar akan Siapkan Solusi untuk Sekolah Swasta 
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman.
0 Komentar

Konten Lipsus

JABAR EKSPRES – PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menetapkan kebijakan kontroversial penambahan rombongan belajar (rombel) hingga maksimal 50 siswa per kelas dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Kebijakan ini, yang diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS), memicu masalah fasilitas dan penolakan dari sekolah swasta, meski diakui sebagai “keputusan sulit” untuk mengatasi krisis anak putus sekolah.

Kebijakan ini diambil menyusul data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 2025 yang mencatat 66.192 siswa di Jawa Barat putus sekolah, 133.481 lulus tetapi tidak melanjutkan, dan 295.530 anak belum pernah sekolah.

“Kami dihadapkan pada dialektika soal anak putus sekolah. Setelah kajian mendalam, kami putuskan menambah kuota hingga 50 siswa per rombel. Itu pilihan sulit, tapi negara harus hadir,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, kepada Jabar Ekspres, Kamis (17/7) malam.

Baca Juga:Rombel 50 Siswa dalam Satu Kelas, Sekolah Negeri Pilih Abaikan Kebijakan Dedi MulyadiDi Tengah Ketegangan Global, Perusahaan Energi Italia Siap Investasi Rp150 Triliun ke Kaltim

Herman menegaskan bahwa risiko penambahan rombel lebih kecil dibandingkan membiarkan anak-anak putus sekolah, meski kebijakan ini memicu gejolak, termasuk di sekolah swasta. Dasar hukumnya merujuk pada Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023 Pasal 8 ayat (4), yang mengizinkan pengecualian jumlah siswa per rombel di wilayah dengan keterbatasan satuan pendidikan atau tenaga pengajar.

Pelaksanaan kebijakan ini memunculkan masalah nyata, terutama kekurangan sarana prasarana seperti meja dan kursi. Di SMAN 1 Kota Bandung, misalnya, kekurangan fasilitas menjadi isu krusial. Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, bahkan terpaksa menutupi kekurangan meja dengan dana pribadi.

“Kekurangan sarana prasarana tidak hanya di SMAN 1, tapi juga di sekolah lain. Untuk sementara, kami optimalkan fasilitas yang ada sembari menunggu penganggaran,” jelas Herman.

Pemprov Jabar telah mengalokasikan dana dalam APBD 2025, baik murni maupun perubahan, untuk pengadaan sarana prasarana.

“Dinas Pendidikan sedang mengakselerasi pengadaan meja dan kursi. Mudah-mudahan akhir tahun ini terpenuhi,” ujar Herman.

Ia menambahkan bahwa alokasi anggaran pendidikan mencapai Rp1,2 triliun saat pergeseran anggaran, sehingga sekolah tidak perlu khawatir.

“Prosesnya sedang berjalan. Anggaran kami cover,” tegasnya.

0 Komentar