· Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
· Berstatus yatim piatu, yatim, atau piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan
· Pernah putus sekolah dan diharapkan kembali belajar
· Menjadi korban bencana alam
Mengalami disabilitas, menjadi korban musibah, anak dari orang tua yang mengalami PHK, tinggal di wilayah konflik, berasal dari keluarga narapidana, atau hidup bersama lebih dari tiga saudara dalam satu rumah
Mengikuti program kursus atau pendidikan nonformal lainnya
Jadwal dan Tahapan Pencairan Dana PIP 2025
Menurut Kemendikdasmen, pencairan dana bantuan PIP dilakukan dalam tiga tahap sebagai berikut:
· Tahap I (Februari–April 2025)
Baca Juga:Tak Laku di Pasaran, Motor Ini Justru Diburu karena Diskonnya Gila-GilaanJerat Gaya Hidup Kelas Menengah, Saat Semua Terlihat Mampu Tapi Rasa Selalu Kurang
Difokuskan untuk siswa kelas akhir dan penerima yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
· Tahap II (Mei–September 2025)
Mencakup pencairan bagi siswa yang belum menerima dana di tahap pertama. Proses pencairan masih berlangsung di beberapa wilayah.
· Tahap III (Oktober–Desember 2025)
Menjadi kesempatan terakhir untuk menyalurkan bantuan kepada siswa yang belum mendapatkan dana pada termin sebelumnya.
Demikian informasi terkait syarat penerima, jadwal pencairan, dan besaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025.
