JABAR EKSPRES – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil menangkap satu dari tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus sindikat perdagangan bayi jaringan internasional. Tersangka yang ditangkap berinisial LS alias POPO.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa tersangka POPO ditangkap pada Jumat (18/7) melalui kerja sama dengan petugas imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sesaat setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura.
“Sehingga hari ini kita telah menetapkan yang bersangkutan (POPO) sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Hendra di Mapolda Jabar, Sabtu (19/7).
Baca Juga:AKBP Wikha Resmi Pimpin Polres Bogor, Ini Pesan Perpisahan dari AKBP Rio WahyuJadi Korban Penipuan, Rosy Giok Lie Berjuang Cari Keadilan
Menurut Hendra, POPO memiliki peranan penting dalam sindikat tersebut dan diduga merupakan salah satu agen utama yang beroperasi di Indonesia. Ia disebut sebagai penghubung langsung dengan jaringan perdagangan bayi ke Singapura.
“Yang bersangkutan ini memiliki peran besar dalam jaringan perdagangan dan penculikan bayi yang saat ini telah teridentifikasi sebagai sindikat internasional,” jelasnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan dari POPO. Ia bersedia bekerja sama dan memberikan keterangan lebih lanjut dengan didampingi oleh kuasa hukumnya yang telah hadir sejak Sabtu pagi.
“Dengan tertangkapnya salah satu agen besar ini (POPO), diharapkan bisa membuka lebih jelas mekanisme dan jaringan penjualan bayi dari Indonesia ke Singapura. Karena salah satu penghubung utama ke agensi luar negeri adalah yang bersangkutan,” tambah Hendra.
Sebelumnya, Polda Jabar telah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sindikat penjualan bayi lintas negara. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025 lalu.
Hingga kini, total 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan tiga orang masuk dalam daftar DPO, yakni POPO, WT, dan YY. Dengan tertangkapnya POPO, dua DPO lainnya masih dalam pengejaran.
