Usai Dua Pejabat Jadi Tersangka Korupsi, Sekda Bandung Barat Minta Pengadaan Dievaluasi 

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan caravan mobil laboratorium COVID-19 tahun anggaran 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Foto Agi
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan caravan mobil laboratorium COVID-19 tahun anggaran 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Foto Agi
0 Komentar

JABAR EKSPRES  – Kejaksaan Negeri Bale Bandung menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Caravan Mobile Unit Lab COVID-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) dari APBD 2021 senilai Rp6 miliar. Akibat korupsi ini, negara dirugikan lebih dari Rp3 miliar.

Tiga tersangka tersebut melibatkan dua pejabat dari Pemkab Bandung Barat dan satu pihak swasta. Dua pejabat tersebut adalah ES, mantan Kepala Dinas Kesehatan KBB yang berperan sebagai Pengguna Anggaran, serta RDS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sementara itu, dari pihak swasta ada CG yang menjabat sebagai Direktur PT Multi Artha Sehati, perusahaan penyedia jasa dalam proyek tersebut.

Baca Juga:Tertibkan Parkir Liar, Dishub Bogor Pasang Rambu Larangan di Simpang CibinongDisdagkoperin Gandeng APH Awasi Beras Oplosan di Cimahi

Anggaran pengadaan Caravan Mobile Unit Lab COVID-19, yang diambil dari APBD 2021 sebesar Rp6.074.739.000. Akibat kasus korupsi tersebut, kerugian negara mencapai lebih dari Rp3 miliar.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim, menyampaikan rasa prihatin atas kasus korupsi yang melibatkan pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Bandung Barat itu.

Ade mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait pengadaan serta integritas pegawai di lingkungan Pemkab Bandung Barat agar kasus serupa tidak terulang kembali.

“Ini jadi pelajaran buat kita agar lebih berhati-hati lagi dan lebih teliti sesuai aturan-aturan yang sudah ditetapkan. Supaya tidak terulang kembali hal seperti itu,” ujar Ade Zakir melalui sambungan telepon, Jumat (18/7/2025).

Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan kasus lama. Namun Pemkab Bandung Barat sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada Kejaksaan Negeri Bale Bandung.

“Kami menyerahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku. Nanti akan ada keterangan resmi dari pemerintah daerah,” jelasnya.

Meski menyebut kasus ini sebagai kasus lama, Ade Zakir menggarisbawahi bahwa ke depan Pemkab Bandung Barat harus memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memastikan proses pengadaan sesuai aturan perundang-undangan.

Baca Juga:Terungkap, Sindikat Perdagangan Bayi Internasional Juga Palsukan Dokumen KorbanKasus Beras Oplosan Mencuat, Ekonom Sayangkan Peran Disperindag

“Ini jadi pengalaman untuk diperbaiki ke depan. Jadi pelajaran agar lebih berhati-hati dan teliti sesuai aturan,” katanya.

Meski demikian, Ade Zakir belum bisa memberikan pernyataan yang lebih detail terkait kasus tersebut.

“Kami belum bisa berbicara banyak, tapi secara umum terkait pengadaan perlu banyak perbaikan,” tandasnya.

0 Komentar