JABAR EKSPRES – Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi 2027 mulai menjadi perhatian kalangan buruh. Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Cimahi bahkan mengusulkan kenaikan upah sebesar 9,5 persen, mengikuti instruksi organisasi di tingkat pusat.
Isu pengupahan tersebut mengemuka dalam kegiatan Konsolidasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Tahun 2026 yang digelar SPN Kota Cimahi di Aula Kecamatan Cimahi Utara, Kamis (5/11/2026).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi Asep Jayadi, mengatakan konsolidasi menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah, serikat pekerja, dan kalangan pengusaha melalui Apindo.
Baca Juga:BPBD Tasikmalaya: Ada 117 Bencana Selama Oktober, Kekeringan Masih MendominasiSiap Bersaksi di Sidang Roy Suryo Cs, Jokowi Bawa Dokumen Ijazah Asli ke PN Jakarta Timur
Menurutnya, sinergi ketiga unsur tersebut diperlukan untuk menjaga iklim usaha tetap kondusif sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja di Kota Cimahi.
“Apalagi sebentar lagi menghadapi penetapan UMK dan upah sektoral strategi pemerintah menghadapi UMK kami lihat dl upah minimum provinsi yang belum dibahas,” ujarnya usai mengikuti kegiatan konsolidasi.
Asep menjelaskan, setelah pembahasan upah minimum provinsi dilakukan, pemerintah daerah akan menggelar rapat Dewan Pengupahan Kota Cimahi. Hasil pembahasan tersebut nantinya menjadi bahan rekomendasi pemerintah kabupaten/kota kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penetapan UMK.
Terkait usulan kenaikan upah, Asep menyebut hingga saat ini belum terlihat angka pengajuan yang signifikan. Pemerintah masih akan mengacu pada formula pengupahan yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“kami nanti lihat formula sesuai kemenaker, Umk cimahi 2026 4.090.000, Sekarang ini untuk penetapan 2026 akan dilaksanakan di tahun 2027,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPC SPN Cimahi, Saehudin, mengungkapkan pihaknya belum merumuskan secara resmi besaran kenaikan UMK 2027. SPN masih menunggu pembahasan upah minimum di tingkat provinsi sebagai salah satu acuan.
Meski demikian, berdasarkan instruksi organisasi pusat, SPN bersama KSPI mendorong kenaikan UMK 2027 sebesar 9,5 persen.
Baca Juga:Personel TNI AL Bergerak ke Jakarta, Ini Penjelasan Resmi KadispenalPGN Perkuat Pengembangan Bisnis dan Operasional Berbasis Energi Rendah Karbon
“Kalau tuntutan dari SPN dan KSPI sesuai instruksi pusat UMK 2027 sekitar 9,5 persen, setiap tahun usulan naik,” kata Saehudin.
Saehudin menilai, besaran UMK selama ini masih perlu dilihat dari sisi pemenuhan kebutuhan pekerja. Sebab, perhitungan upah minimum pada dasarnya mengacu pada kebutuhan pekerja lajang dan berfungsi sebagai jaring pengaman.
Karena itu, ia berpandangan sistem pengupahan idealnya juga memperhatikan struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.
