Berjalan Dua Bulan, Nilai BSU Tembus Rp6,88 Triliun!

Berjalan Dua Bulan, Nilai BSU Tembus Rp6,88 Triliun!
Ilustrasi BSU. Dok. Pixabay
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut, penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah mencapai Rp6,88 triliun hingga 1 Juli 2025.

Menurutnya, BSU sebesar Rp600 ribu yang mencakup dua bulan, yakni Juni-Juli itu telah diterima sebanyak 11.468.878 orang.

“Pada periode 23 Juni – 1 Juli 2025 sebanyak 11,4 juta pekerja telah menerima manfaat BSU dengan realisasi sebesar Rp6,88 triliun,” kata Sri Mulyani dalam Instagram pribadinya, dikutip Jumat (18/7/2025).

Baca Juga:Volume APBD Perubahan 2025 Bakal Naik jadi Rp32,82 Triliun, Efek Pemutihan Pajak?Tak Hanya Lewat Grup Facebook, Sindikat Penjualan Bayi Ternyata juga Berawal dari Orang Tua yang Jual Anaknya!

Dalam program ini, Menkeu memastikan bahwa BSU yang disalurkan untuk setiap penerima sebesar Rp300 ribu per bulan dibayarkan sekaligus selama dua bulan.

Kemudian, ia menyampaikan bahwa program pemberian BSU itu merupakan bentuk dukungan di tengah tantangan ekonomi, serta untuk mendongkrak daya beli masyarakat.

“Bukan hanya untuk menjaga daya beli, tetapi juga untuk menjaga semangat para pekerja agar tetap berkarya, karena para pekerja adalah pahlawan di balik kemajuan ekonomi kita,” tuturnya.

Untuk diketahui, Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu langkah pemerintah untuk membantu kelas pekerja/buruh dari 5 stimulus ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Diberikan langsung Rp 600 ribu untuk setiap orang, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para calon penerima.

Pertama, penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menerima gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan atau setara UMR di wilayahnya.

Kemudian, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PPU). Kemudian diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

Baca Juga:Terdampak Kebijakan 50 Siswa per Rombel, Sekolah di Bandung Lakukan PenyesuaianTim Gabungan Bongkar Peredaran Puluhan Ribu Rokok Ilegal di Ngamprah!

Terakhir, syarat penerima BSU adalah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau prajurit TNI dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

0 Komentar