JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap sejumlah fakta baru dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yakni sindikat penjualan bayi jaringan internasional.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, selain melalui grup Facebook, sindikat penjualan bayi jaringan internasional ini juga berawal dari adanya orang tua yang secara sengaja menjual anaknya.
“Jadi pada tanggal 3 April 2025 pelapor (orang tua bayi) masuk ke grup adopsi Harapan Amanah. Kemudian pada tanggal 4 April 2025, pelapor menemukan postingan yang isinya adalah ‘Saya adopter mencari bayi yang persyaratannya enggak ribet’,” kata Hendra di Mapolda Jabar, KamisĀ (17/7).
Baca Juga:Terdampak Kebijakan 50 Siswa per Rombel, Sekolah di Bandung Lakukan PenyesuaianTim Gabungan Bongkar Peredaran Puluhan Ribu Rokok Ilegal di Ngamprah!
Setelah adanya unggahan yang ingin mengadopsi anak, Hendra mengatakan pelapor atau orang tua bayi langsung menanggapinya lewat kolom komentar.
“Lalu tersangka AF melihat komentar tersebut dan mengirim pesan di Facebook kepada pelapor sambil menanyakan syarat adopsi. Dan kemudian berlanjut hingga bertukar nomor WhatsApp,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Hendra, tersangka AF dengan pelapor langsung bertemu untuk membicarakan soal adopsi anak tersebut.
“Disitu tersangka AF mengaku ingin mengadopsi bayi tersebut untuk pribadi, dengan alasan sudah menikah lama namun belum dikaruniai anak. Nah ini modusnya (yang dijalankan),” ucapnya.
Hendra mengatakan, AF langsungĀ membawa pelapor untuk segera diperiksakan kandungannya ke bidan.
“Karena saat itu sudah pembukaan tiga danĀ maju ke empat. Nah sore harinya tersangka AF bersama dengan tersangka NY datang ke bidan untuk mendampingi proses lahiran,” ujarnya.
Seusai lahiran, AF bersama NY kembali bertemu dengan pelapor untuk mengambil bayinya agar bisa diserahkan langsung kepada tersangka DHH selalu perekrut.
Baca Juga:Kebijakan Rombel Sekolah Negeri, Orang Tua Siswa Khawatir Ini Berdampak pada Kualitas PembelajaranWakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Soroti Penjualan Bayi di Kabupaten Bandung, Sebut Ini Penyebabnya!
“Karena tersangka DHH itu sudah membawa saudari C yaitu kliennya yang mengadopsi bayi dengan uang sebesar Rp11 Juta AF yang pembagiannya Rp5 juta kepada pelapor (orang tua bayi), Rp2.300.000 untuk biaya persalinan, dan Rp600 ribu untuk transportasi ke bidan, dan Rp300 ribu upah untuk upah DHH,” ungkapnya.
Maka dengan adanya hal ini, Hendra menuturkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan hingga kasus tersebut benar-benar tuntas.
