Diketahui sebelumnya, dalam proses pengungkapan kasus ini, Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan bahwa sindikat tersebut kerap menjual hingga belasan juta rupiah per bayi.
“Biasanya dari ibu kandungnya (langsung) dengan kisaran antara Rp11 – Rp 16 Juta (per bayi),” kata dia.
Selain menjual hingga belasan juta rupiah, Surawan mengatakan sindikat yang telah beraksi sejak 2023 lalu tersebut, juga kerap mencari wanita-wanita hamil untuk ditawar agar anak dalam kandungannya dapat dibeli.
Baca Juga:Terdampak Kebijakan 50 Siswa per Rombel, Sekolah di Bandung Lakukan PenyesuaianTim Gabungan Bongkar Peredaran Puluhan Ribu Rokok Ilegal di Ngamprah!
“Tapi memang ada orang tuanya yang langsung menjual sejak dalam kandungan sehingga sudah dipesan (oleh sindikat). Kemudian dibiayai persalinannya, dan diambil oleh para pelanggan,” imbuhnya.
(San).
