Proses pengisian jabatan pimpinan DPRD, terutama ketua, memang mengikuti mekanisme berjenjang yang diatur ketat. Tahapan dimulai dari pengajuan calon oleh partai politik pemilik kursi terbanyak, dalam hal ini Partai Golkar, disertai dengan Surat Keputusan resmi dari partai.
Kemudian, lembaga DPRD melalui forum tertingginya, yaitu Rapat Paripurna, melakukan pembahasan dan penetapan formal terhadap calon yang diusulkan, sekaligus membahas calon wakil ketua yang biasanya berasal dari partai koalisi pendukung.
Setelah rapat paripurna menyetujui, usulan tersebut baru disampaikan secara resmi kepada Gubernur untuk memperoleh pengesahan dan pelantikan. Peresmian oleh Gubernur inilah yang memberikan legitimasi penuh dan mengakhiri status pelaksana tugas.
Baca Juga:Skandal Dugaan Beras Oplosan Rugikan Publik hingga Rp99 Triliun, Warga: Selalu Dicurangi!Kasus Penahanan Ijazah Ada di Perguruan Tinggi, 2.889 Ijazah Tertahan dan Ribuan Mahasiswa Terancam DO
Kehadiran ketua definitif dinilai penting untuk memastikan stabilitas kepemimpinan dan efektivitas kinerja DPRD Banjar dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Posisi yang kosong terlalu lama berpotensi menghambat proses pembahasan peraturan daerah dan program-program strategis lainnya.
“Kita berharap DPP Partai Golkar dapat segera mengambil keputusan akhir, sehingga alur pengisian jabatan ketua DPRD Banjar dapat segera berjalan tuntas, mengakhiri masa transisi, dan memastikan lembaga legislatif daerah dapat berfungsi secara optimal dengan kepemimpinan yang solid dan definitif,” kata pemerhati hukum dan pemerintah Kota Banjar, Andi Maulana SH, MH. (CEP)
