Meliputi, international poverty line untuk menghitung tingkat kemiskinan ekstrem (US$ 2,15 per kapita per hari), USD 3,65 per kapita per hari untuk negara-negara berpendapatan menengah bawah (lower-middle income), dan USD 6,85 per kapita per hari untuk negara-negara berpendapatan menengah atas (upper-middle income). Sedangkan, BPS mengukur kemiskinan di Indonesia dengan pendekatan kebutuhan dasar atau Cost of Basic Needs (CBN).
Jumlah rupiah minimum yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar ini dinyatakan dalam Garis Kemiskinan. Garis kemiskinan yang dihitung oleh BPS dapat mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Indonesia.
Penghitungan serta rilis angka garis kemiskinan BPS dilakukan secara rinci berdasarkan wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dengan membedakan antara perkotaan dan perdesaan. Pada September 2024, garis kemiskinan nasional per kapita tercatat Rp595.242 per bulan.
