JABAR EKSPRES – Oknum anggota Polisi yang diduga melakukan tindakan penipuan dengan modus pembayaran digital QRIS palsu, kini sudah resmi dipecat secara tidak hormat.
Aksi penipuan yang dilakukan oleh seorang pecatan Polisi berinisial CR alias Cecep Ridwan itu tak hanya satu, bahkan jika ditotalkan kerugian bisa mencapai miliaran rupiah.
Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, pelaku dikabarkan telah melarikan diri dan sedang dalam pencarian pihakĀ Polresta Bandung.
Baca Juga:Gandeng Penggiat Lingkungan, Bupati Bogor Wacanakan Bangun Hutan KotaWakil Wali Kota Bandung Erwin Dorong Pengembangan Kendaraan Listrik, Targetkan Kota Ramah Lingkungan
Pasalnya, usai dipecat secara tidak hormat dan status pelaku kembali menjadi sipil, saat dipanggil menjadi tersangka, Cecep Ridwan tak muncul penuhi penggilan penyidik.
Pelaku juga sempat melancarkan aksinya ke salah satu toko helm milik Ridha Anisa Fitri (30), yang di Jalan Raya Cileunyi Nomor 329, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Korban sebelummya tak tahu jika pelaku merupakan oknum anggota Polisi, setelah melaporkan ke Polsek Cileunyi dan diketahui bahwa Cecep Ridwan bertugas di Brimpob Jabar, pelaporan pun dilanjutkan ke Propam Polda Jawa Barat.
Penasihat Hukum (PH) Korban, Malau mengatakan, pelaku sudah banyak melakukan aksi penipuan bahkan ketika masih berstatus sebagai anggota Polri.
“Putusan banding majelis kode etik Polda Jabar menolak Banding oknum polisi Cecep Ridwan tanggal 30 Juni 2025. Tetap pada keputusan awal PTDH yang sudah dinyatakan Inkrach berkekuatan hukum tetap,” katanya kepada Jabar Ekspres, Selasa (15/7).
Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, pelaku penipuan alias Cecep Ridwan yang sebelumnya oknum anggota Polisi itu, resmi dipecat secara tidak hormat usai dijatuhi vonis PTDH (Pemberhentian/Pemecatan Tidak Dengam Hormat), berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/63/XII/2024.
Dipecatnya pelaku secara tak hormat dari keanggotaan Polri itu, karena dinilai tidak terdapat fakta yang meringankan dalam perkara ini, sedangkan fakta memberatkan antara lain riwayat pelanggaran sebelumnya serta banyaknya korban dan kerugian materil.
Baca Juga:Ciamis Pelajari Sistem Pengelolaan PMI Indramayu untuk Perkuat Perlindungan Tenaga Kerja MigranMeluruskan Miskonsepsi Sesajen Warisan Leluhur, Ini Makna Sesungguhnya Sesajen Menurut Penghayat Kepercayaan
PTDH terhadap Cscep Ridwan bersifat final dan sah, sehingga yang bersangkutan sudah tidak berstatus sebagai anggota Kepolisian.
“Berdasarkan petikan putusan Skep No. Kep /839/VII/2025. Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Tingkat Banding Nomor : PUT Banding/14/VI/2025/Kom. Banding tanggal 30 Juni 2025. Baratu Cecep Ridwan NRP . 94021000. tetap dijatuhi PTDH,” ujar Malau.
