Dia menyampakan, penetapan putusan PTDH Inkrach per 14 Juni 2025 itu, berdasarkan Skep salinan putusan No.Kep./839/VII/2025.
Upacara PTDH Bharatu Cecep Ridwan pun sudah dilakukan dan dipimpin langsung oleh Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Jabar, Kombes Pol Donyar Kusumadji pada Selasa, 15 Juli 2025.
Akan tetapi, yang bersangkutan justru tak menghadiri upacara PTDH yang digelar secara tertib dan penuh khidmat di lapangan Boma Mako Satbrimob Polda Jabar tersebut.
Baca Juga:Gandeng Penggiat Lingkungan, Bupati Bogor Wacanakan Bangun Hutan KotaWakil Wali Kota Bandung Erwin Dorong Pengembangan Kendaraan Listrik, Targetkan Kota Ramah Lingkungan
Upacara yang dilakukan, merupakan bentuk pelaksanaan tindak lanjut atas keputusan pimpinan Polri, terhadap pelanggaran kode etik dan disiplin anggota yang bersangkutan.
Bharatu Cecep diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) karena terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencoreng institusi.
Malau mengungkapkan, langkah yang akan dilakukan setelah Bharatu Cecep Ridwan dinyatakan Inkrach putusan PTDH, pihaknya akan terus menempuh jalur hukum agar pelaku dapat dihukum sesuai aturan yang berlaku.
“Kami selaku tim kuasa hukum, akan mempercepat proses pelaporan para korban yang sudah dilakukan kepada Institusi Polri, yakni ke Polresta Bandung sesuai bukti laporan para korban,” ungkapnya.
Malau juga menyebutkan, karena pelaku diduga melarikan diri dan belum diketahui keberadaannya, maka pihaknya meminta supaya kepolisian dapat melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.
“Kami akan mendesak kepada pihak kepolisian untuk segera mengamankan pelaku guna untuk mempercepat pelimpahan perkara sampai P21 pengadilan,” imbuhnya.
“Supaya pelaku ini mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum yang telah merugikan banyak pihak (dalam hal ini) masyarakat kecil,” pungkas Malau. (Bas)
