JABAR EKSPRES – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko ritel, pasar tradisional dan gudang beras di wilayahnya.
Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas temuan dugaan beras oplosan jenis premium yang baru-baru ini diungkap oleh Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman.
Kepala Disperindag KBB, Ricky Riyadi, mengatakan bahwa pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kualitas dan keaslian beras premium yang beredar di wilayah Bandung Barat.
Baca Juga:Meriahkan Fashion Show di KKJ, Dedi Mulyadi Bakal Tampil dengan Perempuan Spesial Indonesia Perkuat Kerja Sama dengan Uni Eropa di Bidang Perekonomian
“Meski belum ada temuan beras oplosan di Bandung Barat, tapi kami tidak ingin kecolongan. Kami akan turun langsung ke lapangan untuk memeriksa peredaran beras, terutama jenis premium,” kata Ricky saat ditemui di Kantor Disperindag KBB, Ngamprah, Senin (14/7/2025).
Diketahui, sedikitnya ada 13 merek beras yang tengah dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian terkait dugaan praktik pengoplosan.
Beberapa di antaranya merupakan produk dari perusahaan besar seperti Wilmar Group yang memproduksi beras merek Sania, Sovia, Fortune, dan Siip. Selain itu, ada pula merek-merek lain seperti Setra Ramos, Pulen Wangi, Food Station, Ramos Premium, Setra Pulen, dan Setra Ramos produksi Food Station Tjipinang Jaya.
Lalu, merek Raja Platinum dan Raja Ultima dari PT Belitang Panen Raya, serta Ayana milik PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group) juga turut terseret dalam penyelidikan.
Sebagai bentuk antisipasi dan perlindungan terhadap konsumen, Disperindag KBB akan bersinergi dengan Satgas Pangan Polres Cimahi dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DPKP) Bandung Barat dalam pelaksanaan sidak.
“Ini bagian dari upaya kami menjaga perlindungan konsumen dan memastikan tidak ada praktik curang seperti pengoplosan beras yang bisa merugikan masyarakat,” tegasnya.
Rencananya, sidak akan dilakukan dalam waktu dekat dengan menyasar gudang-gudang distributor serta toko-toko ritel yang menjual beras premium. Jika ditemukan pelanggaran, baik dari sisi mutu produk maupun harga yang tidak sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), Disperindag tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum sesuai regulasi yang berlaku.
