Baru Dibayar Rp28 Miliar dari Rp432 Miliar, Sonia Sugian Desak Transparansi Proyek Tol Cisumdawu

Anggota DPRD Kabupaten Sumedang, Sonia Sugian dari Fraksi Golkar dampingi dan kawal sejumlah warga terdampak Tol Cisumdawu yang belum dapatkan haknya secara penuh. (Yanuar/Jabar Ekspres)
Anggota DPRD Kabupaten Sumedang, Sonia Sugian dari Fraksi Golkar dampingi dan kawal sejumlah warga terdampak Tol Cisumdawu yang belum dapatkan haknya secara penuh. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Anggota DPRD Kabupaten Sumedang, Sonia Sugian, turut mendampingi dan membantu sejumlah warga yang terdampak proyek nasional pembangunan Jalan Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan (Cisumdawu).

Warga yang berasal dari Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, dan Desa Pamekaran, Kecamatan Rancakalong, meminta keadilan karena dana pembebasan lahan senilai Rp432 miliar yang dijanjikan pemerintah belum dibayarkan sepenuhnya.

Sonia mengungkapkan, persoalan ini mulai mencuat setelah beberapa warga mengajukan audiensi ke DPRD Sumedang.

Baca Juga:Warga Terdampak Tol Cisumdawu Tuntut Keadilan, Tanah Rp432 Miliar Belum Sepenuhnya DibayarDuduk di Kursi Terdakwa, Ketua DPRD Banjar Disebut Korupsi Tunjangan Dewan

“Kemudian kita diundang ke Kementerian PU dan Kementerian PU menyarankan untuk berkoordinasi dengan PPK Lahan,” katanya kepada Jabar Ekspres, Senin (14/7).

Namun, menurut Sonia, hingga kini pihak PPK Lahan belum memberikan kejelasan terkait pembayaran dana Rp432 miliar yang merupakan hak warga.

“Malahan membalikkan lagi kepada pemerintah daerah Kabupaten Semedang, karena pada tahun 2010 itu panitia pembebasan lahan itu ada kewenangannya di Kabupaten Semedang,” ujarnya

Oleh karena itu, Sonia bersama warga kembali berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna mendapatkan kejelasan data dan status pembayaran tersebut.

“Tapi sampai barusan belum didapatkan kejelasan yang jelas ya, karena masih lempar-lemparan juga, harus ada PPK Lahan, harus ada Tim 7 yang waktu itu menangani permasalahan ini dan P2T-nya,” bebernya.

Ia menyebutkan bahwa dalam waktu dekat, semua pihak terkait, termasuk BPN, PPK Lahan, Tim 7, dan P2T, akan diundang untuk bertemu dengan masyarakat demi menemukan titik terang atas permasalahan ini.

“Karena sebetulnya ini simpel permasalahannya, versi dari Kementerian PU bahwa pihak PU sudah melakukan pembayaran, sehingga tanahnya sekarang dikuasai oleh negara,” terangnya.

Baca Juga:Menara BTS Sumedang Kembali Dibangun, Kecamatan Klaim Sudah KoordinasiBaru Terima Satu Orang Peserta Didik, SMK Tamansiswa Bandung Terancam Tutup Sementara

“Sementara masyarakat merasa bahwa pembayaran itu tidak layak, dari nilai Rp433 miliar hanya menerima Rp28 miliar, itu sangat tidak logis dengan luasan 1,1 hektare, sehingga ini menjadi ganjalan,” lanjut Sonia.

Legislator Fraksi Golkar itu menekankan, apabila dana sebesar itu benar-benar telah dibayarkan, seharusnya ada bukti pembayaran seperti kwitansi atau dokumen pendukung lainnya.

“Tinggal mana bukti pembayarannya, mana datanya, itu saja. Data inilah yang selama ini dicari-cari dan belum keterima oleh kita sampai sekarang,” paparnya.

0 Komentar