Langgar Regulasi, DPUPR Cimahi Siapkan Penertiban Bangunan Liar di Sungai

Salah Satu Bangunan Liar Di atas Sungai di Kawasan Cimindi, Kota Cimahi (Mong)
Salah Satu Bangunan Liar Di atas Sungai di Kawasan Cimindi, Kota Cimahi (Mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES  – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mulai menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas aliran Sungai Cilember.

Salah satu langkah awal dilakukan dengan memberikan surat teguran kepada warga pemilik bangunan yang terbukti melanggar aturan, termasuk seorang warga bernama Ling.

Kabid Tata Ruang DPUPR Kota Cimahi, Ra Dewi Martiati menjelaskan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Baca Juga:Janji Palsu Proyek MBG, Oknum Anggota DPRD Banjar Dilaporkan Tipu Warga Rp243 JutaKPK Datangi DPRD Jabar, Ajarkan Gratifikasi yang Legal

“Sebetulnya pihak kami hanya menindaklanjuti berdasarkan laporan dari DPKP Cimahi dan BBWS bahwa ada 16 titik bangunan yang telah melanggar aturan lantaran berdiri di atas Sungai Cilember,” jelas Ra Dewi saat di konfirmasi, Jum’at (11/7/25).

Salah satu pemilik bangunan, Ling, yang menerima surat teguran dari DPUPR, menyatakan kesiapannya untuk membongkar sendiri bangunan miliknya. Hal ini dilakukan secara kooperatif karena dirinya menyadari bahwa bangunan tersebut melanggar peraturan daerah.

Meski demikian, Dewi mengungkapkan bahwa proses pemberian surat teguran belum dilakukan ke seluruh bangunan yang melanggar. Menurutnya, DPUPR tak serta-merta mengeluarkan surat teguran tanpa adanya kajian teknis lebih lanjut.

“Penertiban bangunan milik Iing itu baru tahap awal. Kami masih berproses untuk memberikan surat teguran dan sanksi pada bangunan lain, termasuk perusahaan yang telah melanggar aturan,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh bangunan yang terbukti menyalahi aturan, baik milik warga maupun perusahaan, akan ditertibkan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun, DPUPR belum dapat memastikan kapan seluruh proses itu rampung.

“Kami sudah turun ke lokasi dan mengkaji bersama konsultan dan pihak terkait. Memang ada beberapa bangunan lagi yang melanggar. Jadi jumlahnya lebih dari 16. Ya, itu termasuk Medan Jaya dan Dewa Sutratex,” beber Dewi.

Terkait dua perusahaan besar tersebut, ia mengaku saat ini masih dalam proses penentuan sanksi. Selain itu, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk mempersiapkan langkah penertiban, termasuk soal pembiayaan.

Baca Juga:Update Kasus Priguna Anugerah Pratama: Polda Jabar Kembali Serahkan Berkas ke KejaksaanSinergi Tiga Pilar TNI, Kejari, dan Pemkot Banjar Pererat Kolaborasi untuk Daerah

“Untuk kedua perusahaan tersebut masih belum kami berikan teguran dan sanksi, karena ada proses tata cara dalam penentuan sanksi. Lebih lanjut kami juga mesti menyiapkan anggaran, karena memang diperlukan anggarannya juga,” jelasnya.

0 Komentar