Kembali ke Indonesia Jadi “Koki” Sabu, WNA Iran Dibekuk Polda Jabar

Dok. Pengungkapan kasus narkoba oleh jajaran Satres Narkoba Polda Jabar. Kamis (10/7). Foto. Sandi Nugraha.
Dok. Pengungkapan kasus narkoba oleh jajaran Satres Narkoba Polda Jabar. Kamis (10/7). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES — Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran berinisial MT berhasil ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat setelah kembali ke Indonesia untuk memproduksi sabu-sabu. MT diketahui berperan sebagai “koki” atau pembuat sabu dalam jaringan narkoba lintas negara.

Penangkapan bermula dari pengungkapan kasus peredaran sabu seberat 50 gram di wilayah Jawa Barat. Penelusuran polisi mengarah pada keberadaan laboratorium gelap (clandestine lab) di kawasan Meruya, Jakarta Barat.

“Dia sudah kedua kali datang ke Indonesia. Yang pertama berhasil memproduksi dan mengedarkan sabu, dan kali ini tertangkap saat kembali untuk melakukan hal yang sama,” ungkap Direktur Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Albert RD di Mapolda Jabar.

Baca Juga:Deputi Karantina: Sawit Adalah Emas Hijau, Perlu Dijaga dan DikembangkanSekda Jabar: Realisasi Belanja dan Pendapatan Kita Justru di Atas Nasional

Penangkapan MT dilakukan berkat kerja sama Polda Jabar dan Polda Metro Jaya, khususnya Polres Jakarta Barat. MT ditangkap bersama seorang warga negara Indonesia saat tengah memproduksi sabu dalam bentuk cair (liquid methamphetamine).

“Dari lokasi, kami menyita 128 liter sabu cair dan berbagai alat produksi. Menurut keterangan tersangka, satu liter cairan ini bisa diolah menjadi 1 hingga 4 kilogram sabu, tergantung kualitasnya,” kata Albert.

Albert menegaskan bahwa MT memiliki keahlian khusus dalam mengolah bahan kimia menjadi sabu-sabu, menjadikannya tokoh sentral dalam jaringan produksi narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, subsider Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, serta Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Ini gambaran nyata bagaimana seorang WNA datang ke Indonesia membawa keahlian untuk membuat narkoba, dengan perencanaan matang dan bahan yang telah disiapkan sejak awal,” tutup Albert.

0 Komentar