JABAR EKSPRES – Presiden Prabowo Subianto mendapat apresiasi atas upayanya membuka kembali kasus aset negara yang hilang di sejumlah kawasan strategis Jakarta. Langkah Presiden Prabowo dianggap sebagai keberanian politik yang ditopang bukti historis dan data resmi negara.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mengungkap, luas lahan negara yang telah tergelincir ke tangan swasta tanpa mekanisme legal mencapai 1.190 hektare. Lokasinya mencakup kawasan-kawasan ikonik seperti Gelora Bung Karno, Menteng, Halim, Tebet, Cawang, hingga Kemayoran.
Menurut Iskandar, seluruh kawasan tersebut awalnya dibeli negara secara sah melalui APBN era Presiden Soekarno. Pembebasan lahan terjadi pada 1961–1962 lewat skema kebijakan darurat perang menggunakan Peraturan Penguasa Perang Pusat (Peperpu) yang ditandatangani Letjen A.H. Nasution.
Baca Juga:Desain AION UT Bergaya Eropa, Berikut FilosofinyaNgobrol Baik Bareng ABC: Kupas Serunya Sensasi Pedas sebagai Kuncian Citrarasa
“Pembelian tanah dilakukan lewat kebijakan darurat perang dengan sederet Peraturan Penguasa Perang Pusat (Peperpu) tahun 1959 yang ditandatangani Letjen A.H. Nasution. Dananya bersumber dari APBN 1961–1962 dan disalurkan kepada warga lewat Bank Sukapura,” terang Iskandar dalam keterangannya, Sabtu, 12 Juli 2025.
Iskandar menjelaskan, Bank Sukapura saat itu berperan sebagai lembaga penyalur dana ganti rugi resmi. Statusnya sebagai bank milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditegaskan lewat Perda DKI No. 2 Tahun 1951. Proses pembebasan juga mendapat dukungan teknis dan keuangan dari Bank Indonesia, BNI, serta Bapindo.
Dokumentasi transaksi dan penerima dana ganti rugi telah tercatat dalam Buku Kas Bank Sukapura serta laporan resmi Komando Urusan Pembebasan Areal Gelanggang (KUPAG) tahun 1962, dengan daftar 3.420 nama penerima. Namun, setelah memasuki masa Orde Baru, IAW menemukan banyak lahan negara tersebut telah dialihkan secara ilegal.
Iskandar mengidentifikasi tiga pola utama dalam skema penghilangan aset negara, yakni penerbitan HGB oleh oknum BPN tanpa dasar hukum; penerbitan surat keputusan oleh pejabat daerah yang mengubah fungsi lahan tanpa pelepasan domain publik; serta penyewaan ilegal oleh pihak swasta tanpa setoran PNBP.
“Investigasi IAW dan data LHP BPK menunjukkan bahwa dari lebih kurang 1.190 hektare tanah tersebut, hanya 18 persen yang masih tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Sisanya kini jadi gedung apartemen, mal, kantor, dan proyek komersial tanpa catatan pelepasan hak dari negara,” jelasnya.
