JABAR EKSPRES – Sebanyak 28.250 warga Kota Bandung resmi dinonaktifkan dari keanggotaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) per Juni 2025. Kebijakan ini diambil berdasarkan SK Menteri Sosial RI Nomor 22 Tahun 2025, sebagai bagian dari program penyesuaian data peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara nasional.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Greisthy E. L. Borotoding, menjelaskan bahwa penonaktifan dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi (verivali) data oleh Kementerian Sosial bersama Dinas Sosial. Warga yang dinonaktifkan umumnya tidak lagi masuk kategori penerima bantuan karena secara ekonomi berada di atas desil 5, atau dianggap cukup mampu.
“Mereka yang dicabut status PBI-nya adalah peserta yang selama ini ditanggung oleh APBN. Bagi yang sudah tidak lagi tergolong miskin, kami harapkan bisa segera mendaftar sebagai peserta mandiri agar tidak kehilangan akses layanan kesehatan,” ujarnya di Balai Kota Bandung, Kamis (10/7/2025).
Baca Juga:Parkir di Bandung Barat Segera Cashless, Parkir Ilegal Bakal Disikat!Ekonom: Realisasi APBD Jabar Masih On the Track, Melambat karena Proyek Infrastruktur
Greisthy menambahkan, warga yang terdampak tetap bisa menjadi peserta aktif JKN dengan mendaftar secara mandiri. Untuk memfasilitasi hal ini, BPJS Kesehatan telah menyiagakan agen PE-SIAR di seluruh wilayah kecamatan dan kelurahan guna memberikan pendampingan dan sosialisasi secara langsung.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak khawatir, melainkan segera melakukan pengecekan status dan mendaftar ulang bila perlu. Penyesuaian ini, menurutnya, sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran di tingkat pusat.
Meski ada pengurangan peserta PBI JK, cakupan kepesertaan JKN di Kota Bandung tetap tinggi, mencapai 98,88 persen dari total jumlah penduduk. Namun, tingkat keaktifan masih menjadi pekerjaan rumah, karena hanya 79,42 persen peserta yang aktif membayar iuran atau memperbarui datanya.
Segmen peserta JKN terbesar di Bandung berasal dari pekerja penerima upah (PPU) badan usaha**, sekitar 700 ribu jiwa, disusul oleh peserta PPU Pemda (didanai oleh Pemkot) sebanyak 652 ribu jiwa, dan PBI JK yang baru saja dikurangi.
“Peserta PPU Pemda ini adalah kelompok rentan yang iurannya ditanggung oleh APBD Kota Bandung. Setiap tahun, pemerintah kota menganggarkan hampir Rp290 miliar, dan sejauh ini tidak pernah menunggak,” kata Greisthy.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah kota yang sejalan dengan pernyataan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, bahwa tidak boleh ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena miskin informasi atau persoalan administrasi.
