Panduan Lengkap Beasiswa Unggulan 2025 Kemendikbudristek Program S1, S2, S3

Beasiswa Unggulan 2025
Beasiswa Unggulan 2025
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Program Beasiswa Unggulan 2025 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan segera diluncurkan. Meskipun jadwal pendaftaran resmi belum diumumkan, banyak calon peserta sudah mulai mempersiapkan diri dari sekarang.

Beasiswa Unggulan merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah untuk jenjang sarjana (S1), magister (S2), dan doktor (S3). Program ini ditujukan bagi mahasiswa berprestasi, penyandang disabilitas, serta pegawai Kemendikbudristek yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

Beasiswa ini terbuka untuk mahasiswa baru maupun yang sudah aktif, dan dikenal sebagai program yang memberikan pendanaan penuh, mulai dari biaya kuliah, tunjangan hidup, pembelian buku, hingga dana penelitian. Khusus bagi penyandang disabilitas, tersedia pula tunjangan tambahan. Program ini mencakup berbagai kategori pendaftar di semua jenjang pendidikan tinggi.

Baca Juga:Review Toyota Avanza 2025 Mobil MPV Keluarga Kini Lebih Modern7 Coffee Shop Terbaik di Jepang yang Wajib Dikunjungi Pecinta Kopi

Bila mengacu pada pelaksanaan tahun sebelumnya, proses pendaftaran biasanya dibuka pada awal hingga pertengahan Juli. Karena itu, sangat disarankan agar para calon pendaftar segera menyiapkan seluruh dokumen dan persyaratan agar tidak terburu-buru saat pendaftaran resmi dimulai.

Persyaratan Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2025

Bagi mahasiswa maupun masyarakat umum yang berminat mengikuti program Beasiswa Unggulan 2025, berikut adalah ketentuan yang perlu dipenuhi, mengacu pada persyaratan tahun sebelumnya (2024):

1. Diutamakan memiliki bukti prestasi berupa sertifikat kejuaraan atau penghargaan di tingkat nasional maupun internasional, baik di bidang akademik maupun non-akademik.

2. Wajib menyertakan surat rekomendasi:

  • Untuk jenjang S1: dari guru Bimbingan Konseling di sekolah asal.
  • Untuk jenjang S2/S3: dari pimpinan perguruan tinggi asal atau dosen pembimbing akademik/skripsi/tesis.

3. Tidak sedang dalam proses pendaftaran atau menjadi penerima beasiswa lain yang bersumber dari instansi mana pun, termasuk APBN/APBD, dengan cakupan pembiayaan yang sama.

4. Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama sebelumnya.

5. Telah diterima di perguruan tinggi dalam negeri dengan akreditasi minimal B/Baik Sekali serta program studi yang juga terakreditasi minimal B/Baik Sekali, dan termasuk dalam daftar resmi perguruan tinggi tujuan Beasiswa Unggulan. Atau, diterima di perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

0 Komentar