Kejari Ciamis Buru Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing Rp2,6 Miliar

Bangunan SMK Negeri 1 Cijeungjing di Kabupaten Ciamis rusak sehingga tidak dipakai untuk kegiatan belajar mengajar. Bangunan ini selesai dibangun tahun 2023 menghabiskan anggaran provinsi sebesar Rp2,6 miliar. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
Bangunan SMK Negeri 1 Cijeungjing di Kabupaten Ciamis rusak sehingga tidak dipakai untuk kegiatan belajar mengajar. Bangunan ini selesai dibangun tahun 2023 menghabiskan anggaran provinsi sebesar Rp2,6 miliar. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Dia menilai jarak tempuh relatif dan masih memungkinkan untuk dijangkau siswa, meski mungkin memerlukan kebijakan khusus seperti transportasi.

“Kalau masih memungkinkan dikaji, lokasi memungkinkan dijangkau oleh murid, walaupun agak jauh dikit, kan ada kebijakan jalan kaki. Kalau jarak mah relatif. Tapi bahaya atau tidak,” jelasnya.

Fakta bahwa pembangunan RKB yang dibiayai APBD justru terbengkalai dalam kondisi rusak dan tidak layak pakai telah memicu kecaman.

Baca Juga:Perumahan Puri Permata Cileungsi Masih Terendam Banjir, Warga Butuh MakananDeklarasi BRICS 2025: Perkuat Multilateralisme, Buka Peluang Ekonomi Baru bagi Indonesia

Situasi ini dinilai secara nyata merampas hak dasar siswa untuk mendapatkan ruang belajar yang memadai dan aman, sebuah hak yang dijamin dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Kekecewaan dan keprihatinan mendalam atas akumulasi masalah di SMKN 1 Cijeungjing, terutama yang terkait dengan pengawasan Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah XIII, memuncak dalam tuntutan tegas dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Ciamis.

Organisasi mahasiswa tersebut mendesak Kepala KCD Wilayah XIII untuk mengundurkan diri secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif atas kegagalan pengawasan proyek dan pelayanan pendidikan di wilayahnya.

Lebih jauh, PMII Ciamis juga mendesak Gubernur Jawa Barat dan Disdik Provinsi Jabar untuk segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KCD yang baru yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi guna memulihkan kepercayaan publik yang terkoyak.

Mereka juga meminta Ombudsman Republik Indonesia dan Inspektorat Jawa Barat untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola KCD Wilayah XIII, mencakup transparansi pengelolaan anggaran, pelaksanaan proyek infrastruktur pendidikan, serta proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Tuntutan keempat menekankan perlunya Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperkuat mekanisme pengawasan dan secara aktif melibatkan masyarakat dalam setiap proses pengambilan kebijakan dan pelaksanaan program pendidikan, khususnya di daerah-daerah yang dianggap rentan mengalami ketimpangan dan minim pengawasan. (CEP)

0 Komentar