Bergejolak! Ketua Caretaker Diduga Timbulkan Kegaduhan, Pengurus Kadin se-Jabar Sampaikan Maklumat Ini

Dok. Perwakilan Kadin Kabupaten/kota, saat sampaikan maklumat untuk Ketua Caretaker Kadin Jabar di Kantor Kadin Jabar, Kota Bandung. Senin (7/7). Foto. Sandi Nugraha.
Dok. Perwakilan Kadin Kabupaten/kota, saat sampaikan maklumat untuk Ketua Caretaker Kadin Jabar di Kantor Kadin Jabar, Kota Bandung. Senin (7/7). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Konflik internal berkepanjangan di tubuh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali mencuat ke permukaan.

Pengurus Kadin dari berbagai kabupaten dan kota di Jabar menyampaikan maklumat resmi yang ditujukan kepada Ketua Caretaker Kadin Jabar, Agung Suryamal, yang dinilai menimbulkan kegaduhan di internal organisasi.

Ketua Kadin Kabupaten Bandung Barat (KBB), Agus Prabanta, menyatakan bahwa kehadiran Agung sebagai caretaker justru menimbulkan polemik baru.

Baca Juga:Diduga Melanggar KDB dan PBG, Bangunan 6 Lantai di Bandung Utara Kena SegelLanggar PBG, Bangunan 6 Lantai di Tubagus Ismail Disegel Pemkot Bandung

“Hari ini kami, Kadin dari kabupaten/kota se-Jawa Barat, membuat maklumat yang disampaikan oleh beberapa stakeholder. Ini karena selama ini muncul berbagai persoalan yang memicu kegaduhan di Kadin Jabar,” ujar Agus saat konferensi pers di Kantor Kadin Jabar, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Senin (7/7).

Agus menilai, Agung Suryamal telah melanggar sejumlah aturan organisasi, termasuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin serta Peraturan Organisasi (PO). Ia menyebut kepemimpinan Agung sebagai caretaker telah bersikap sewenang-wenang.

“Agung Suryamal telah membuat kebijakan yang melanggar AD/ART, PO organisasi, dan beberapa aturan lainnya. Tindakan-tindakan ini mencerminkan penyalahgunaan kewenangan sebagai caretaker,” tegasnya.

Salah satu yang dipersoalkan adalah keputusan Agung dalam mengganti kepengurusan Kadin di sejumlah daerah melalui mekanisme Musyawarah Kota (Mukot) dan Musyawarah Kabupaten (Mukab), serta pemecatan Ketua Kadin Kota Bandung, Iwa Kartiwa.

“Kalau mengacu pada AD/ART dan PO, tidak ada kewenangan caretaker untuk memberhentikan atau mengganti kepengurusan di daerah. Caretaker hanya bertugas menyiapkan Musyawarah Provinsi (Musprov),” jelas Agus.

Atas dasar tersebut, pihaknya akan melayangkan surat resmi ke Kadin Indonesia (pusat) agar segera menindaklanjuti maklumat dari para pengurus Kadin kabupaten/kota se-Jabar.

Selain itu, maklumat tersebut juga akan disampaikan kepada Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, yang dalam kapasitasnya berperan sebagai pengawas dan pembina sesuai dengan Undang-Undang Kadin.

Baca Juga:Data Bencana Sementara, Bencana Longsor Kepung Kabupaten BogorKalah Lawan Port FC, Pelatih Persib Akui Minim Persiapan

“Kami akan meminta perlindungan dan arahan dari Pak Dedi Mulyadi agar dunia usaha di Jawa Barat tetap kondusif dan tidak terganggu oleh konflik internal, yang dapat berdampak pada iklim investasi,” tutup Agus.

0 Komentar